Regional
Dirut PDAM Yogie Dituntut 4 Tahun Penjara, Tatang 3 Tahun dan Novi?
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Sidang kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/2/2021).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa, yaitu Mantan Dirut PDAM Yogie Patriana Alsyah dan Mantan Dirum PDAM Tatang Asmar.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dituntut Pasal 3 Junto 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yaitu dimana terdakwa Yogie dituntut 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 600 juta rupiah. Dan terdakwa Tatang dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 800 juta rupiah.
Baca juga: Gedung Laundry PT Samsung C&T Terbakar
Sementara untuk tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yaitu Mantan Kasubag Keuangan PDAM Novi Farida belum dibacakan JPU. Karena tuntutan terhadap terdakwa Novi Farida akan dibacakan di agenda sidang berikutnya yang rencananya akan digelar pada Senin (1/3/2021).
Terhadap tuntutan dari JPU ini, khusus pengacara terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando SH MH mengaku merasa keberatan. Karena menurutnya, tuntutan 3 tahun penjara terhadap kliennya Tatang Asmar terlalu berat, ketika membaca kondisi fakta-fakta di persidangan.
Sehingga Alek mengaku akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan terhadap kliennya di agenda sidang pledoi (pembelaan). “Kalau 3 tahun jelas kita keberatan. Nanti kita akan melakukan beberapa ajuan pembelaan di pledoi,” singkat Alek Safri Winando SH MH, seusai sidang selesai digelar.
Baca juga: Harga Cabai Keriting di Kota Sukabumi Meroket
Untuk diketahui sebelumnya, kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang yang menjerat tiga terdakwa ini disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar lebih atas perhitungan BPKP Jawa Barat.
Kasus korupsi ini awalnya merupakan kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Purwakarta yang “tidak dibayarkan”. Yaitu dimana uang PDAM untuk keperluan membayar utang ke PJT II malah terpakai, karena untuk keperluan ‘dana entertaiment’. (red)


You may like

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

Hilman Tamimi Tuding Pelaporan PT HBSP Fitnah dan Salah Alamat

Direktur BUMDES dan Kepala Desa Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar

Kadesnya Dilaporkan Pengusaha, Bumdes Sukaluyu Berikan Penjelasan

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kades Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






