Connect with us

Regional

Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Kuningan Diciduk Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Satres Narkoba Polres Kuningan menangkap pasangan suami istri yang diduga mengedarkan sabu.

Pasangan suami istri SK (32) dan CS (27), warga Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, ini ditangkap Satres Narkoba saat melakukan transaksi di salah satu sekolah di Kecamatan Kalaksana, Kuningan. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari warga.

Dari kedua tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 1 ons.

“Dari titik awal, kami mengamankan diduga sabu seberat 1,7 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan 102,4 gram sabu,” kata Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kamis (11/8/2022).

Barang bukti yang didapat di rumah pasangan suami istri ini disimpan di dalam speaker kecul dalam bungkusan jasa pengiriman paket

Barang bukti lainnya yang ikut diamankan, yakni 1 buah handphone, 1 bungkus plastik klip bening, 1 timbangan digital dan satu buah paket ekspedisi berisi speaker, tempat makanan, lakban dan sedotan.

Tersangka CS mengakui perbuatannya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan harian.

“Saya khilaf dan terbentur kebutuhan ekonomi,” ujar SK saat ditanya polisi.

Suami CS, AK mengaku sebelum menjadi pengedar narkoba, ia bekerja sebagai buruh proyek.

Pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement