Connect with us

Regional

Dicekoki ‘Pil Setan’, Gadis di Cianjur Disekap dan Diperkosa

Published

on

INFOKA.ID – Gadis di bawah umur di Cianjur disekap dan diperkosa seorang pria berinisial PR (21). Korban juga dicekokin ‘pil setan’ hingga tak sadarkan diri. Bahkan, setelah puas menyetubuhi korban, pelaku malah meninggalkannya di sebuah warung.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai di Mapolres Cianjur, pada Selasa (9/2/2021).

“Pengakuannya hanya sekali, tapi masih kami dalami. Korban juga dengan tega ditinggalkan di warung, tidak diantarkan ke rumahnya,” kata dia.

Baca juga: Banjir di Bekasi Surut, Tersisa Lumpur dan Sampah

Selain itu, pelaku juga memfoto korban yang tengah telanjang dan disebarkan ke beberapa orang temannya. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pelaku yang tengah dalam kondisi mabuk, membawa korban ke rumahnya. Di rumahnya itu, korban dipaksa meminum enam butir ‘pil setan’.

“Korban yang masih di bawah umur, menurut kepada pelaku. Sehingga langsung meminum obat tersebut, hingga akhirnya tak sadarkan diri. Pelaku pun langsung melancarkan aksinya dan menyetubuhi korban,” kata Anton, Senin (8/2/2021).

Anton mengungkapkan setelah menyetubuhi korban, pelaku juga mengambil foto tubuh korban yang dalam keadaan telanjang. Foto itu dibagikan kepada beberapa temannya yang ikut saat mabuk dan mencekoki korban sebelum tak sadarkan diri.

Baca juga: BJB Salurkan Bantuan Untuk Kebutuhan Dapur Umum Korban Banjir Karawang

“Ada dua foto korban dalam keadaan tanpa busana, di HP pelaku. Disebar ke beberapa temannya yang memang saat itu mabuk bersama,” jelas Anton

Anton menegaskan atas perbuatannya, PR dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement