Connect with us

Nasional

Demo Buruh, Tuntut MK Batalkan Omnibus Law

Published

on

Foto: Detikcom

INFOKA.ID – Massa buruh berunjukrasa di dekat Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (12/4/2021) siang.

Mereka tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

“Khususnya klaster ketenagakerjaan, ini sangat merugikan para buruh,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).

Aksi ini juga serentak dilakukan di sejumlah kota luar Jakarta. Buruh yang tidak dapat turun langsung ke lapangan dapat memantau secara virtual.

Said Iqbal mengatakan, terdapat 10.000 buruh yang berpartisipasi menyuarakan tuntutan itu.

“Baik dari secara virtual dan yang hadir di lapangan,” ucapnya.

Selain itu, buruh juga menuntut pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) 2021.

“Membayar THR 2021 secara penuh dan tidak dicicil serta mengusut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” beber Said Iqbal. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement