Nasional
Demo Buruh, Tuntut MK Batalkan Omnibus Law
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Massa buruh berunjukrasa di dekat Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (12/4/2021) siang.
Mereka tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
“Khususnya klaster ketenagakerjaan, ini sangat merugikan para buruh,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).
Aksi ini juga serentak dilakukan di sejumlah kota luar Jakarta. Buruh yang tidak dapat turun langsung ke lapangan dapat memantau secara virtual.
Said Iqbal mengatakan, terdapat 10.000 buruh yang berpartisipasi menyuarakan tuntutan itu.
“Baik dari secara virtual dan yang hadir di lapangan,” ucapnya.
Selain itu, buruh juga menuntut pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) 2021.
“Membayar THR 2021 secara penuh dan tidak dicicil serta mengusut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” beber Said Iqbal. (*)
Sumber: Tribunnews.com

You may like

Advokat Gugat Tafsir Rangkap Jabatan Polisi Aktif dalam UU Polri ke MK

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

MK Tolak Ubah Syarat dan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Buruh Bakal Gelar Demo Tolak RUU Tapera Kamis Besok

Rencana Demo Susulan ke PT Bridgestone, PT HBSP Desak Polres Karawang Tidak Berikan Izin
Pos-pos Terbaru
- Resmi Dibuka, 4.167 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNSIKA 2026
- Lewat CSR Primaya Hospital, Ratusan Driver Ojol di Karawang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Peringati HUT Kabupaten Karawang, Disnakertrans Gelar Job Fair Online Sebulan Penuh di September 2026
- Tonggak Sejarah Baru, Polresta Karawang Resmi Dikukuhkan Kapolda Jabar untuk Memperkuat Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
- Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB







