Connect with us

Regional

Demi Kejar Target Produksi, Satu Perusahaan di Karawang Berani Langgar PPKM Darurat

Published

on

INFOKA.ID – Satu perusahaan manufaktur di Karawang, Jawa Barat, melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat demi mengejar target produksi.

Perusahaan mempekerjakan karyawannya dalam satu sif sehingga seluruh karyawannya masuk kerja. Padahal sesuai aturan PPKM darurat, perusahaan itu hanya boleh mempekerjakan 50 persen karyawan dalam satu shift. Namun yang terjadi, ribuan karyawan bekerja di bagian produksi dalam satu shift.

Pelanggaran ini terungkap saat tim Satgas Covid-19 Karawang yang dipimpin Bupati Karawang Cellica Nurachadiana bersama Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hario Wibowo, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama, Kajari Rohayatie melakukan sidak ke kawasan industri, Kamis (8/7/21). Ribuan karyawan kedapatan masih bekerja di bagian produksi.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Karawang yang juga Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf Medi Hario Wibowo mengatakan, perusahaan manufaktur yang berlokasi di kawasan industri Karawang Industri Mitra (KIM) Karawang ternyata masih mempekerjakan karyawan bagian produksinya dalam satu shift. 

Hal tersebut melanggar aturan PPKM darurat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 18/2021, Perda Jabar No. 5/2021 dan Surat Edaran Bupati Karawang, yaitu ketentuan industri essential, bagian produksi 50 persen, dan bagian staf/perkantoran 10 persen.

Letkol Inf Medi Hario Wibowo mengatakan, sidak dilakukan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan perusahaan tersebut tetap full produksi meski sedang PPKM darurat. Setelah dilakukan sidak, ternyata informasi tersebut benar.

“Ini jelas melanggar Instruksi Mendagri, maupun SE Bupati,” kata Wakil ketua Satgas Covid-19 Karawang.

Setelah dilakukan pendalaman, kata Medi, perusahaan tersebut juga belum memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19 seperti di lokasi makan atau kantin sehingga rawan menimbulkan kerumunan.

“Mereka juga belum mempunyai struktur Satgas penanganan Covid 19 perusahaan sesuai surat edaran, namun hanya memfungsikan bagian staf fungsional perusahaan untuk penanganan Covid 19,” ujar Letkol Inf Medi Hario Wibowo.

Sementara perwakilan perusahaan yang menjabat HRD, Gilang mengatakan, selama ini sudah melakukan alur penanganan pencegahan Covid dengan baik dan maksimal.

Jika ditemukan ada karyawan bergejala, pihaknya langsung melakukan tindakan dengan menggelar rapid test antigen.

“Jika hasilnya negatif, karyawan akan kami istirahatkan selama 5 hari. Setelah itu kembali dilakukan tes antigen. Jika positif langsung diarahkan untuk isolasi. Selama isolasi, perusahaan membantu memberikan pelayanan maksimal, seperti memberikan vitamin dan kebutuhan lainnya,” kata Gilang.

Menurut Gilang, apabila ada karyawan bergejala berat dan hasilnya positif, maka langsung diisolasi dan tidak masuk kerja selama 14 hari (isolasi) serta dilakukan tracing.

Bagi karyawan yang isolasi tersebut, perusahaan tetap membayar gaji penuh layaknya karyawan tersebut masuk kerja.

“Sampai saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif di perusahaan kami ada 536 orang, yang melakukan isolasi mandiri di rumah, di hotel dan ada pula dirawat di rumah sakit,” ujarnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement