Nasional
Database Kepolisian Dibobol Hacker Brasil, Polri Klaim Data hingga Server Aman
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polri mengklaim data-data internal aman pasca-dugaan peretasan dari Brasil beberapa waktu lalu.
“Intinya untuk server, data, aplikasi-aplikasi Polri serta sistem keamanan semuanya hingga saat ini aman,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (20/11/2021).
Namun demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai keabsahan data yang diduga milik anggota Polri untuk kemudian disebarkan oleh peretas tersebut di media sosial.
Dedi pun tak merinci apakah Korps Bhayangkara telah memperbarui sistem keamanan pasca-peretasan tersebut.
Sejauh ini, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan pendalaman untuk memburu pelaku pembobolan data tersebut.
“Sedang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim. Nanti kalau sudah ada updatenya diinfokan,” ucap Dedi.
Diketahui, peretas yang mengatasnamakan dirinya sebagai son1x mengaku telah berhasil membobol data pribadi anggota Polri dan orang terdekatnya. Kemudian, ia membagikan data tersebut ke platform media sosial Twitter.
Dalam hal ini, akun twitter @son1x666 membagikan data-data tersebut pada 17 November 2021 sekitar pukul 14.45 WIB. Ia mencantumkan tiga tautan yang diduga berisi salinan data pribadi anggota Polri tersebut.
“POLRI – Indonesian National Police Hacked. 28k logins and personal information leaked,” tulis peretas seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak agar dugaan kebocoran database kepolisian itu diinvestigasi secara tuntas dan akuntabel.
Pasalnya, investasi diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak subjek data.
ELSAM menilai bahwa setiap insiden kebocoran data yang melibatkan institusi publik mencuat, hampir tidak pernah ditemukan proses investigasi yang dilakukan secara akuntabel. (*)


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






