Nasional
Dana Desa 2022 Diprioritaskan Untuk PEN dan Penanganan Bencana
Published
2 tahun agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan penggunaan dana desa pada 2022 akan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan bencana.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu mengatakan, dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa yang meliputi pemulihan ekonomi nasional dengan program-program prioritas nasional, termasuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.
“Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa sudah barang tentu mencakup pemanfaatan dana desa,” kata Abdul Halim Iskandar dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 di Yogyakarta.
Ia mengemukakan, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional dapat berupa kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
Kemudian, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.
“Serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” papar Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Sedangkan penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa, di antaranya, dapat ditempuh dengan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana.
Sementara itu, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan, dana desa dapat menjadi salah satu solusi pengentasan kemiskinan dan menekan kesenjangan pendapatan antara desa dan kota.
Sultan juga meminta para kepala desa, khususnya yang ada di Yogyakarta, agar bertanggung jawab dan transparan dalam mengelola dana desa yang telah digelontorkan oleh pemerintah pusat.
“Bertanggung jawab berarti digunakan dengan baik dan jujur, tidak melakukan penyelewengan, transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka,” katanya. (*)
Sumber: Antara
You may like
DPMD Karawang: 88 Desa Sudah Cairkan Dana Desa Tahap 1
Siap-siap! Ini Jadwal Pencairan Dana Desa di Karawang
Dana Desa Tahun 2024 Belum Turun, Kades Malangnengah Nekad Mengaspal Jalan Desa Sepanjang 480 Meter
Gelar Sosialisasi Dana Desa 2024, Bupati Apresiasi Kinerja DPMD Karawang
Ramai Dugaan Penyimpangan Realisasi Pelaksanaan Dana Desa TA 2023 Desa Telukjaya Karawang, Warga Minta Pihak Desa Jangan Bungkam
Mendes PDTT Perjuangkan Dana Desa Naik Menjadi Rp 5 Miliar
Pos-pos Terbaru
- Presiden Jokowi Imbau Perantau Mudik Lebih Awal
- Polri Siapkan Tiga Jalur Alternatif Pantura Untuk Pemudik Lebaran 2024
- Pemkab Karawang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 Hijriah
- Manchester City vs Arsenal, Penentuan Gelar Juara
- Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus BBM Terkontaminasi Air di SPBU