Connect with us

Regional

Dalangi Pembunuhan Suaminya Sendiri, NW Terancam Hukuman Mati

Published

on

KARAWANG – NW (49) istri dari KA (53), kini harus mempertanggung jawabkan pembunuhan yang dirancangnya. Dia bahkan terancam hukuman mati.

Jajaran Satreskrim Polres Karawang telah menangkap NW(49) dan pembunuh bayaran AM alias Otong (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25). Ke enamnya merupakan pelaku utama atas tewasnya KA, bos rumah makan padang warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menagatakan, ke enam pelaku dijerat pasal 340, subisuder 338 junto 556.

“Ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.

Diketahui sebelumnya, KA dibunuh pada Rabu (27/10/2021) malam oleh sekelompok orang dengan menggunakan senjata tajam didepan rumah korban sendiri di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, di dekat GOR Panatayudha.

Korban diduga tewas setelah dikeroyok sejumlah orang tak dikenal. Korban mengalami luka senjata tajam pada bagian tangan, leher, dan badan.

Dalam kurun waktu waktu seminggu, Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap enam pelaku pembunuhan dilokasi berbeda. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement