Regional
Dalam Tiga Pekan, Polres Cianjur Ringkus 31 Pelaku Kriminal
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Cianjur berhasil membekuk 31 pelaku tindak pidana kriminal baik pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kejahatan jalanan, juga kasus narkotika, dalam tiga pekan terakhir.
“Tercatat dari 31 pelaku terdiri dari beberapa kasus seperti 8 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 2 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, 1 kasus pencurian hewan ternak, 8 kasus kejahatan jalanan dan 7 kasus narkoba,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (13/9/2023).
Ia mengatakan 31 pelaku kriminal tersebut diringkus di tempat yang berbeda oleh jajaran Polres Cianjur diantaranya berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan ketertiban.
Azshari mengungkapkan, dari total pelaku, enam diantaranya merupakan pelaku curas, delapan pelaku curat, juga dua pelaku curanmor.
“Seluruhnya ada 13 TKP yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur. Untuk curat ada sembilan TKP, curas ada tiga TKP, sementara curanmor ada dua TKP,” kata Aszhari.
Sementara untuk kasus kejahatan jalanan, kepolisian menangkap delapan pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam mulai dari golok, celurit, dan pedang saat berada di jalan.
“Sementara untuk barang bukti, kita mengamankan berbagai jenis motor, satu unit mobil APV yang digunakan untuk curas hewan ternak, juga beberapa senjata tajam,” ujarnya.
Sedangkan narkoba, pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka, dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 24 gram, tembakau sintetis sebanyak 13,86 gram, dan obat terlarang sebanyak 841 butir
Terkait kasus narkoba jenis sabu, tutur dia, pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar besar yang memasok barang haram tersebut ke Cianjur.
“Kita akan terus kembangkan untuk mempersempit ruang gerak pengedar dan menangkap bandar besarnya,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka curanmor akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan barang haram narkoba akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

You may like

Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa

Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga

District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang
Pos-pos Terbaru
- Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa
- Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional
- Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga







