Regional
Dalam Tiga Pekan, Polres Cianjur Ringkus 31 Pelaku Kriminal
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Cianjur berhasil membekuk 31 pelaku tindak pidana kriminal baik pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kejahatan jalanan, juga kasus narkotika, dalam tiga pekan terakhir.
“Tercatat dari 31 pelaku terdiri dari beberapa kasus seperti 8 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 2 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, 1 kasus pencurian hewan ternak, 8 kasus kejahatan jalanan dan 7 kasus narkoba,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (13/9/2023).
Ia mengatakan 31 pelaku kriminal tersebut diringkus di tempat yang berbeda oleh jajaran Polres Cianjur diantaranya berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan ketertiban.
Azshari mengungkapkan, dari total pelaku, enam diantaranya merupakan pelaku curas, delapan pelaku curat, juga dua pelaku curanmor.
“Seluruhnya ada 13 TKP yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur. Untuk curat ada sembilan TKP, curas ada tiga TKP, sementara curanmor ada dua TKP,” kata Aszhari.
Sementara untuk kasus kejahatan jalanan, kepolisian menangkap delapan pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam mulai dari golok, celurit, dan pedang saat berada di jalan.
“Sementara untuk barang bukti, kita mengamankan berbagai jenis motor, satu unit mobil APV yang digunakan untuk curas hewan ternak, juga beberapa senjata tajam,” ujarnya.
Sedangkan narkoba, pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka, dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 24 gram, tembakau sintetis sebanyak 13,86 gram, dan obat terlarang sebanyak 841 butir
Terkait kasus narkoba jenis sabu, tutur dia, pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar besar yang memasok barang haram tersebut ke Cianjur.
“Kita akan terus kembangkan untuk mempersempit ruang gerak pengedar dan menangkap bandar besarnya,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka curanmor akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan barang haram narkoba akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

You may like

Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah

Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun

Empat Saksi Sudah Diperiksa, Polres Karawang Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Berproses
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun







