Connect with us

Regional

Dalam Sebulan, 26 Tersangka Kasus Narkoba di Sukabumi Diamankan Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 26 tersangka kasus narkotika berbagai jenis di dua wilayah, yakni wilayah selatan dan utara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, penangkapan puluhan tersangka dilakukan sejak awal Agustus 2022. Ia mengatakan berhasil menangkap sekitar 26 tersangka dari 23 kasus yang ditangani.

“Ungkap kasus narkotika dan obat-obat terlarang, jumlah kasus yang kita ungkap dalam bulan Agustus ini sebanyak 23 kasus. Dengan total rupiah itu sekitar Rp 211.000.900, adapun perinciannya adalah 13 kasus narkotika, obat keras terbatas sembilan kasus, miras satu kasus, sabu-sabu ada 12 kasus dengan 12 tersangka, ganja satu tersangka dengan satu kasus,” ujar Dedy Darmawansyah, Selasa (23/8/2022).

Ia menjelaskan, modus dari para tersangka dara mengedarkan narkotika itu dengan cara menempel di tempat tertentu sesuai perjanjian dengan pembeli.

Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, mengatakan, barang haram itu didapat para tersangka dari luar Sukabumi, termasuk miras.

“Penyebaran dari peredaran gelap narkotika ini wilayah utara maupun selatan sudah terpetakan dan mereka melakukan peredaran gelap di dua wilayah. Barangnya macam-macam, ada dari luar Sukabumi. Mereka kebanyakan dari luar Sukabumi,” ucapnya.

Sedangkan barang bukti yang telah berhasil disita Satnarkoba Polres Sukabumi yaitu Sabu kurang lebih 96,59 Gram, Ganja kurang lebih 50,67 Gram, Obat Keras Terbatas 3347 butir, Miras 47 Botol Arak bali.

Adapun barang bukti Miras yang disita jajaran Polsek yaitu Miras berbagai macam merek 570 Botol lalu ciu 84 botol.

“Hukuman bagi pelanggar daripada narkoba minimal empat tahun sampai seumur hidup, kemudian untuk miras ancamannya 10 tahun,” kata Kusmawan. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement