Regional
Kenalan Lewat WA, Gadis 17 Tahun Asal Majalengka Dicabuli 3 Pemuda
Published
3 tahun agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Seorang gadis berinisial FA (17) di Kabupaten Majalengka menjadi korban cabul tiga pemuda asal Cirebon.
Ketiga pelaku tersebut berinisial G (19), IK (18), dan RM (18) yang berasal dari Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pencabulan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku IK melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (12/11/2020) lalu.
Saat itu pelaku dan korban menyepakati untuk bertemu di sebuah tempat dan sepakat untuk jalan-jalan.
Setelah jalan-jalan, korban diajak pelaku ke kamar kos di daerah Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Di sana, dua pelaku lainnya sudah menunggu kedatangan korban.
“Ketika di kamar kos, IK mengajak dua rekannya, yakni G dan RM. Di sana mereka asyik mengobrol bersama korban,” ujar Siswo sperti dilansir dari TribunJabar.id, Selasa (13/4/2021).
Saat asyik mengobrol, kedua pelaku IK dan G langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka. Kedua pelaku sempat menindih kaki dan tangan korban sehingga korban tak berdaya.
“Korban tak bisa melawan. Pelaku IK dan G secara bergantian rudapaksa korban,” ucapnya.
Setelah kedua kedua rekannya, RM yang hendak ikut melakukan perbuatan bejat tersebut bisa digagalkan oleh korban.
Korban langsung menendang pelaku dan langsung kabur hingga menuju rumah di Kecamatan Palasah.
“Korban akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka dengan telah mengamankan dua pelaku masing-masing inisial G dan RM,” jelas dia.
Sementara, pelaku berinisial IK saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Adapun, pelaku G ditangkap saat berada di Jalan Antapani, Gang Sukarasa, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Kamis (1/4/2021).
RM ditangkap sehari setelahnya di kediamannya di Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (*)
Sumber: TrinunJabar.id
You may like
Kejati Jabar Tahan Kepala BKPSDM Majalengka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong
Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Pasar Sindang Kasih Cigasong
Kakek di Garut Cabuli 2 Anak Dibawah Umur, Kini Ditangkap Polisi
Diduga Cabuli Siswi SMK Saat PKL, Oknum Aparat Desa di Karawang Diringkus Polisi
Dua Ruang Kelas SDN 2 Sidamukti Majalengka Ambruk, 3 Orang Terluka
Siswi SMP di Bekasi Diduga Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping
Pos-pos Terbaru
- Kejar Target Produksi Beras, Pemkab Purwakarta Optimalisasi Infrastruktur Pendukung Sektor Pertanian
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi
- Persika Digdaya Amankan 32 Besar, Cimahi Putra dan PS Siak Belum Aman
- Kompak Jaga Iklim Investasi, Bupati dan Kapolres Karawang Peringati May Day dengan Potong Tumpeng Bersama Serikat Pekerja
- Aksi Hari Buruh 2024: Tuntut Cabut Omnibus Law, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah