Regional
Diduga Cabuli Siswi SMK Saat PKL, Oknum Aparat Desa di Karawang Diringkus Polisi
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Oknum aparat Desa di Karawang ditangkap Satreskrim usai diduga mencabuli siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) yang sedang praktek kerja lapangan (PKL) di kantor desa.
“Pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 15.30 wib, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Tersangka berinisial AN yang merupakan aparat desa di Kecamatan Purwasari,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, pada Rabu (6/3/2024).
Abdul Jalil mengatakan, tersangka AN ini memcabuli korban di salah satu ruangan kantor desa yang ada di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Untuk kronologisnya, Kamis (26/1/2024) sekitar jam 07.00 WIB di kantor desa diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul korban.
Lanjut Abdul Jalil, berawal korban sedang praktek kerja lapangan (PKL) di kantor desa tersebut. Tersangka berkenalan dengan korban lalu bertukaran nomor telepon. Kemudian tersangka melakukan chatingan dengan korban, kemudian menjemput korban dan membawa ke kantor desa tempat korban PKL.
“Tersangka AN membujuk rayu korban mengajak bersetubuh dan menjanjikan akan memberi korban uang apabila mau dicabuli. Setelah pelaku menyetubuhi korban lalu pelaku memberikan uang sejumlah uang,” ungkapnya.
Menurut Abdul Jalil, korban mengadu ke orang tua korban bahwa sudah dicabuli oleh tersangka. Kemudian mengamankan dan penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan ponsel tersangka serta korban. Pihaknya sudah memeriksa saksi, korban dan tersangka.
Pasal 81 atau 82 UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (red)

You may like

Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya

Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang

Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama

Kapolresta Karawang Resmikan Warung Ojol, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online

Dorong Kesiapan Kerja Warga, Disnakertrans Karawang Luncurkan Platform Gratis ‘KARISMA’

Transformasi Digital: Karawang Kembali Jadi Percontohan Nasional Pilkades E-Voting di 67 Desa
Pos-pos Terbaru
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya
- Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang
- Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama
- Kapolresta Karawang Resmikan Warung Ojol, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online
- Dorong Kesiapan Kerja Warga, Disnakertrans Karawang Luncurkan Platform Gratis ‘KARISMA’







