Regional
Cucu Sutara Terpilih Menjadi Ketua Kadin Jabar Periode 2019-2024
Published
4 tahun agoon
By
admin
PURWAKARTA – Cucu Sutara terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 secara aklamasi dalam Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) yang digelar di Prime Plaza Hotel, Kamis (10/9).
Dengan dukungan 23 suara Kadin Kabupaten/Kota se-Jabar dan 13 suara Anggota Luar Biasa, Cucu Sutara yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Organisasi itu sekarang menjadi Ketua Kadin Jabar Definitif.
Meski sebelumnya menuai kontroversi, terlebih digelar di masa pandemi, Musprovlub terpantau lancar dan sukses dengan tetap menaati protokol kesehatan juga mendapat izin langsung dari kepolisian dan gugus tugas Covid-19 Purwakarta.
Ketua Departemen Organisasi Kadin Indonesia, Ali Said menilai, sebelumnya Kadin Jawa Barat dibawah kepemimpinan Tatan Pria Sudjana menghadapi polemik organisasi yang tidak kunjung usai.
Karenanya, dalam AD ART diatur dalam pasal 26, Ali menjelaskan, jika pihaknya sudah meminta Tatan Pria Sudjana untuk datang dalam agenda Musprovlub, sekaligus meminta laporan pertanggung jawaban kepemimpinannya selama ini, seperti halnya yang inginkan oleh Kadin Daerah.
“Dengan adanya Musprovlub, sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh Sodara Tantan untuk bisa menjelaskan itu semuanya, tapi Beliau bersurat kepada Kadin Indonesia, bahwa dia tidak akan datang,” ujar Ali usai gelaran Musprovlub, Kamis (10/09).

Ali menambahkan, Musprovlub ini jelas merupakan forum tertinggi di daerah, sebab yang mendapatkan mandat ialah Kadin Daerah. Bahkan yang memberi dan mencabut mandat kepada Tatan Pria Sudjana adalah Kadin Daerah. Sekarang mandat telah diberikan kepada Cucu Sutara.
“Ketua Kadin Jabar yang sekarang ini sudah disahkan oleh Kadin Indonesia. Dan apabila dibilang ada yang keberatan, silahkan saja, yang pasti sudah berjalan sesuai mekanisme,” ungkapnya.
Masih Ali menambahkan, disaat masa bhakti Ketua Kadin Jabar sebelumnya itu akan berakhir, bertepatan dengan adanya surat 402 yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, bahwa selama masa Pandemi Covid-19 ini tidak boleh melakukan kegiatan, kecuali meminta arahan langsung dan diperbolehkan oleh Kadin Pusat.
“Asal mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah setempat, dapat melampirkan persetujuan pemerintah setempat, maka bisa dijalankan. Kita tidak ada masalah, silahkan saja jika prosedur sudah terpenuhi, kita pun bisa klarifikasi dan evaluasi. Intinya bagaimana Kadin Daerah ini bisa sama-sama membangun,” pungkasnya. (lil)

You may like
Masyarakat Jawa Barat Manfaatkan Promo Tarif Listrik 50% dari PLN
Harapan Nandi di Hari Desa Nasional: “Gunung Tidak Boleh Dihancurkan, Lembah Tidak Boleh Dirusak”
PLN UID Jabar Sukses Amankan Pasokan Listrik Perayaan Tahun Baru 2025
Sinergi Kolaborasi Bersama Kepolisian, Kadin Jabar Dukung Pengamanan dan Kelancaran Nataru
Kapolsek Sindangkerta Hadiri Pelaksanaan Police Goes To School di SMAN 1 Sindangkerta
Libur Nataru 2025, Dian Meminta Pemkab Karawang Tingkatkan Keamanan dan Mitigasi Bencana di Lokasi Wisata
Pos-pos Terbaru
- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Raih Penghargaan Avirama Nawasena 2025
- Pertamina Patra Niaga Tambah Stok 2,5 Juta Tabung LPG 3 Kg di Regional JBB
- Ikrar Setia NKRI, Dua Narapidana Terorisme di Lapas Karawang Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
- Ratu Dewa dan Prima Salam Tanda Tangani 9 Poin Fakta Integritas untuk Pilwako Palembang
- Diduga karena Kelalaian Sekolah, Siswa SMA Negeri 4 Karawang Gagal Ikut SNBP


