Regional
Cucu Sutara Terpilih Menjadi Ketua Kadin Jabar Periode 2019-2024
Published
4 tahun agoon
By
adminPURWAKARTA – Cucu Sutara terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 secara aklamasi dalam Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) yang digelar di Prime Plaza Hotel, Kamis (10/9).
Dengan dukungan 23 suara Kadin Kabupaten/Kota se-Jabar dan 13 suara Anggota Luar Biasa, Cucu Sutara yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Organisasi itu sekarang menjadi Ketua Kadin Jabar Definitif.
Meski sebelumnya menuai kontroversi, terlebih digelar di masa pandemi, Musprovlub terpantau lancar dan sukses dengan tetap menaati protokol kesehatan juga mendapat izin langsung dari kepolisian dan gugus tugas Covid-19 Purwakarta.
Ketua Departemen Organisasi Kadin Indonesia, Ali Said menilai, sebelumnya Kadin Jawa Barat dibawah kepemimpinan Tatan Pria Sudjana menghadapi polemik organisasi yang tidak kunjung usai.
Karenanya, dalam AD ART diatur dalam pasal 26, Ali menjelaskan, jika pihaknya sudah meminta Tatan Pria Sudjana untuk datang dalam agenda Musprovlub, sekaligus meminta laporan pertanggung jawaban kepemimpinannya selama ini, seperti halnya yang inginkan oleh Kadin Daerah.
“Dengan adanya Musprovlub, sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh Sodara Tantan untuk bisa menjelaskan itu semuanya, tapi Beliau bersurat kepada Kadin Indonesia, bahwa dia tidak akan datang,” ujar Ali usai gelaran Musprovlub, Kamis (10/09).
Ali menambahkan, Musprovlub ini jelas merupakan forum tertinggi di daerah, sebab yang mendapatkan mandat ialah Kadin Daerah. Bahkan yang memberi dan mencabut mandat kepada Tatan Pria Sudjana adalah Kadin Daerah. Sekarang mandat telah diberikan kepada Cucu Sutara.
“Ketua Kadin Jabar yang sekarang ini sudah disahkan oleh Kadin Indonesia. Dan apabila dibilang ada yang keberatan, silahkan saja, yang pasti sudah berjalan sesuai mekanisme,” ungkapnya.
Masih Ali menambahkan, disaat masa bhakti Ketua Kadin Jabar sebelumnya itu akan berakhir, bertepatan dengan adanya surat 402 yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, bahwa selama masa Pandemi Covid-19 ini tidak boleh melakukan kegiatan, kecuali meminta arahan langsung dan diperbolehkan oleh Kadin Pusat.
“Asal mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah setempat, dapat melampirkan persetujuan pemerintah setempat, maka bisa dijalankan. Kita tidak ada masalah, silahkan saja jika prosedur sudah terpenuhi, kita pun bisa klarifikasi dan evaluasi. Intinya bagaimana Kadin Daerah ini bisa sama-sama membangun,” pungkasnya. (lil)
You may like
Bawaslu Jabar Temukan Ketidaksesuian Data Daftar Pemilih di 27 Kabupaten/Kota
Polda Jabar Terjunkan 19 Ribu Personel Untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Tujuh ASN di Jabar Cuti dan Mundur Jelang Pilkada 2024
Klinik Konsultasi Hukum dan K3 Jadi Layanan Unggulan Wasnaker Wilayah II Karawang
2.410 Pelajar se-Jawa Barat Dikukuhkan Sebagai Duta Hukum HAM Jawa Barat
61.743 Orang Meninggal Dunia Masih Tercatat Dalam Data Pemilih pada Pilkada 2024
Pos-pos Terbaru
- Dalam Sebulan, Polres Karawang Ringkus 10 Pelaku Curanmor, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur
- Dilaporkan ke Polres Karena Diduga Cabuli Santriwatinya, Pemilik Ponpes di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka
- Majukan UMKM Karawang, Bupati Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UMKM
- Pakai CSR PLTGU JSP, Jalan Cikalong-Cilamaya Akan Segera Diperbaiki
- YBM PLN UP3 Karawang Berikan Bantuan Usaha Berbasis Pondok Pesantren di Ponpes Bustanul Ulum dalam Momen Hari Pelanggan Nasional