Regional
Cucu Sutara Terpilih Menjadi Ketua Kadin Jabar Periode 2019-2024
Published
6 tahun agoon
By
admin
PURWAKARTA – Cucu Sutara terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 secara aklamasi dalam Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) yang digelar di Prime Plaza Hotel, Kamis (10/9).
Dengan dukungan 23 suara Kadin Kabupaten/Kota se-Jabar dan 13 suara Anggota Luar Biasa, Cucu Sutara yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Organisasi itu sekarang menjadi Ketua Kadin Jabar Definitif.
Meski sebelumnya menuai kontroversi, terlebih digelar di masa pandemi, Musprovlub terpantau lancar dan sukses dengan tetap menaati protokol kesehatan juga mendapat izin langsung dari kepolisian dan gugus tugas Covid-19 Purwakarta.
Ketua Departemen Organisasi Kadin Indonesia, Ali Said menilai, sebelumnya Kadin Jawa Barat dibawah kepemimpinan Tatan Pria Sudjana menghadapi polemik organisasi yang tidak kunjung usai.
Karenanya, dalam AD ART diatur dalam pasal 26, Ali menjelaskan, jika pihaknya sudah meminta Tatan Pria Sudjana untuk datang dalam agenda Musprovlub, sekaligus meminta laporan pertanggung jawaban kepemimpinannya selama ini, seperti halnya yang inginkan oleh Kadin Daerah.
“Dengan adanya Musprovlub, sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh Sodara Tantan untuk bisa menjelaskan itu semuanya, tapi Beliau bersurat kepada Kadin Indonesia, bahwa dia tidak akan datang,” ujar Ali usai gelaran Musprovlub, Kamis (10/09).

Ali menambahkan, Musprovlub ini jelas merupakan forum tertinggi di daerah, sebab yang mendapatkan mandat ialah Kadin Daerah. Bahkan yang memberi dan mencabut mandat kepada Tatan Pria Sudjana adalah Kadin Daerah. Sekarang mandat telah diberikan kepada Cucu Sutara.
“Ketua Kadin Jabar yang sekarang ini sudah disahkan oleh Kadin Indonesia. Dan apabila dibilang ada yang keberatan, silahkan saja, yang pasti sudah berjalan sesuai mekanisme,” ungkapnya.
Masih Ali menambahkan, disaat masa bhakti Ketua Kadin Jabar sebelumnya itu akan berakhir, bertepatan dengan adanya surat 402 yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, bahwa selama masa Pandemi Covid-19 ini tidak boleh melakukan kegiatan, kecuali meminta arahan langsung dan diperbolehkan oleh Kadin Pusat.
“Asal mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah setempat, dapat melampirkan persetujuan pemerintah setempat, maka bisa dijalankan. Kita tidak ada masalah, silahkan saja jika prosedur sudah terpenuhi, kita pun bisa klarifikasi dan evaluasi. Intinya bagaimana Kadin Daerah ini bisa sama-sama membangun,” pungkasnya. (lil)


You may like

Magister Manajemen Paling Diminati, 35 Calon Mahasiswa S2 UNSIKA Ikuti Tes Gelombang II

Polres Karawang Amankan Mobil Penabrak Usai Terekam Hantam Kendaraan di Tuparev

Musrenbang RKPD 2027, DPRD Karawang Dorong Konektivitas Infrastruktur dan Kemandirian Fiskal Daerah

Polres Karawang Bekuk Eks Karyawan PT Sampoerna, Spesialis Curanmor di Area Pabrik

Lowongan Kerja! Seleksi Dirut Petrogas Karawang Diulang, Pendaftar Gagal Penuhi Kriteria Minimum

Lapas Karawang Laksanakan Bersih-Bersih Fasilitas Umum dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Pos-pos Terbaru
- Lautan Manusia di Car Free Night Atmo: Atraksi KORMI Palembang Pukau Pengunjung
- Magister Manajemen Paling Diminati, 35 Calon Mahasiswa S2 UNSIKA Ikuti Tes Gelombang II
- Polres Karawang Amankan Mobil Penabrak Usai Terekam Hantam Kendaraan di Tuparev
- Musrenbang RKPD 2027, DPRD Karawang Dorong Konektivitas Infrastruktur dan Kemandirian Fiskal Daerah
- PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan






