Regional
Cewek Open BO di Bekasi Panggil Pacar dan Temannya Aniaya Pria Hidung Belang yang Banyak Maunya
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang pria hidung belang berinisial JK (25), dibacok setelah terlibat cekcok dengan cewek open BO atau prostitusi online di Bekasi.
Peristiwa terjadi pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan Kampung Kandang RT 001 RW 005, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Berawal dari korban melakukan pemesanan Open BO melalui MiChat, bertemu dengan wanita berinisial LSN di kontrakan yang menjadi TKP,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyah, Senin (24/7/2023).
Ia menerangkan korban JK awalnya berkenalan dengan wanita open BO berinisial LSN melalui aplikasi MiChat, keduanya sepakat bertemu di kontrakan untuk melakukan hubungan seks.
Setibanya di TKP, korban ternyata meminta hal lain di luar kesepakatan yang sudah ditetapkan sebelumnya sehingga terlibat percekcokan.
Cewek Open BO tersebut ternyata tidak sendiri di dalam rumah kontrakan tiga petak yang menjadi tempat prostitusi.
Di dalam, ternyata ada kekasihnya berinisial DNG dan keempat teman-temannya. DNG membacok korban menggunakan celurit mengenai bagian kepala, sementara MS, MR, D dan LA melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
“DNG datang bersama dengan teman-temannya, itu semua melakukan kekerasan terhadap korban, selain melakukan kekerasan mereka juga mengambil handphone milik korban,” ujarnya.
Setelah dianiaya, korban lalu dibuang di Jalan Kampung Tenggilis, Lambangsari Tambun Selatan Bekasi.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tambun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, keempat tersangka berhasil diringkus di tempat berbeda masing-masing di Karang Satria, Tambun Utara, Kranji, Kota Bekasi dan Pancoran Mas, Kota Depok.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan serta senjata tajam lain yang di simpan di kontrakan.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 atau 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Untuk tersangka LA adalah pelaku di bawah umur tetapi ikut melakukan kekerasan, ancaman sepertiga dari hukuman,” tegasnya. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Komisi III DPRD Karawang Tindak Lanjuti Dugaan Penutupan Drainase Penyebab Banjir

Yonif 305/Tengkorak Gelar Nobar Semifinal II Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Prajurit

Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan

Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa

Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Pos-pos Terbaru
- Komisi III DPRD Karawang Tindak Lanjuti Dugaan Penutupan Drainase Penyebab Banjir
- Yonif 305/Tengkorak Gelar Nobar Semifinal II Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Prajurit
- Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan
- Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa
- Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh







