Gaya Hidup
Cegah Diabetes, Berapa Batas Kadar Gula Darah yang Normal dalam Tubuh?
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menjaga kadar gula darah agar tetap berada dalam batas normal sangatlah penting. Ini merupakan kunci utama dari pencegahan diabetes bagi orang yang sehat serta pengobatan bagi orang-orang yang telah terdiagnosis dengan penyakit ini.
American Diabetes Association dalam jurnalnya mengungkapkan ada satu fase antara yang disebut prediabetes, ketika kadar gula darah orang tersebut lebih tinggi dari batas normal namun belum cukup untuk disebut diabetes.
Pada fase ini, orang tersebut berisiko jauh lebih tinggi terkena diabetes di kemudian hari. Namun, orang dengan kadar gula darah di fase prediabetes juga memiliki peluang untuk mengembalikan kondisi tubuhnya hingga kembali normal. Maka kondisi prediabetes sangat mungkin untuk disembuhkan.
Pada dasarnya, spektrum glukosa darah pada seseorang dapat digolongkan menjadi empat macam, tergantung dari tes yang dilakukan. Dalam tes gula darah sewaktu bisa dikatakan normal ketika kadar gula darah < 200 mg/dL dan terkena diabetes ketika kadar gula darah > 200 mg/dL.
Sementara tes gula darah puasa, seseorang bisa dikatakan normal ketika kadar gula darah < 100 mg/dL, pradiabetes 100 – 125 mg/dL, dan diabetes > 125 mg/dL. Jika melakukan tes toleransi glukosa oral, seseorang dikatakan normal ketika kadar gula darah < 140 mg/dL, prediabetes 140 – 200 mg/dL, dan diabates > 200 mg/dL.
Bagi yang melakukan tes HbA1c, seseorang dikatakan normal ketika kadar gula darah < 5,7%, prediabetes 5,7 – 6,4%, dan mengalami diabetes > 6,4 %.
Maka seseorang harus melakukan cek gula darah secara rutin demi mengetahui kadar gula darah dalam tubuh. Perlu diingat, diabates tidak menunjukkan gejala yang jelas. Seringkali seseorang telah mengalami gejala diabetes seperti sering minum, sering buang air kecil, dan sering makan walaupun berat badannya turun, ternyata sudah dalam fase diabetes.
Yuk, cek gula darah secara rutin. Khususnya bagi yang memiliki riwayat keluarga diabetes, berat badan berlebih dan kegemukan (IMT > 22,9), dan berumur 45 tahun atau lebih. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like
Pos-pos Terbaru
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
- Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR



