Connect with us

Regional

Buron 16 Tahun, Terpidana Korupsi Proyek Bandara Cakrabuana Berhasil Ditangkap Tim Kejari Kota Cirebon

Published

on

INFOKA.ID – Tim Intelijen dan Tindak Pidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menangkap HS (65) terpidana kasus korupsi proyek pelapisan (overlay) landasan pacu Bandara Cakrabuana Cirebon.

HS diringkus petugas di kediamannya di jalan bahagia Kota Cirebon, Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasi PidSus Kejari Kota Cirebon Firman mengungkapkan mengungkapkan, terdakwa merupakan terpidana 4 tahun tapi sudah buron 16 tahun.

Dikatakannya, HS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Cirebon.

“Terdakwa melarikan diri kurang lebih 16 tahun sejak 2008. Kasusnya pada tahun 2005,” ungkapnya, Sabtu (13/1/2024).

Dia menyebutkan penangkapan tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 yang menyatakan Herry Sutanto terbukti korupsi secara bersama-sama.

Dia menyebutkan penangkapan tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 1015 K/ Pid.Sus/2008 yang menyatakan Herry Sutanto terbukti korupsi secara bersama-sama.

Terpidana pun dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan dikenakan denda Rp200 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 72.636.500.

“Dengan dengan ketentuan jika tidak bisa membayar uang pengganti dan tidak punya harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber