Connect with us

Regional

Bupati Anne Lantik Komite Ekraf Kabupaten Purwakarta Periode 2023-2028

Published

on

INFOKA.ID – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, melantik pengurus Komite Ekonomi Kreatif (Ekraf) periode 2023-2028.

Melalui Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 500.2/Kep.377-Disporaparbud/2023 tentang Pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Purwakarta, terbentuk kepengurusan komite hingga di 17 kecamatan.

Tidak sebatas itu, terdapat keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas dan unsur media dalam pengurusan Komite Ekraf tersebut.

Anne mengatakan, atas nama Pemkab Purwakarta mengucapkan selamat dan mengapreasiasi terbentuknya kepengurusan Komite Ekonomi Kreatif periode 2023-2026.

“Diharapkan dengan kepengurusan ini, ekraf di Purwakarta bisa lebih maju. Selain itu, SK (surat keputusan) ini terakhir saya tanda tangani,” kata Anne.

Pengembangan ekonomi kreatif tentunya perlu kolaborasi dan sinergitas antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi dan media dalam pengembangan ekonomi kreatif termasuk pemanfaatan secara optimal dari kemajuan teknologi digital.

“Hari ini, ekonomi kreatif menjadi andalan bagi kemajuan ekonomi Kabupaten Purwakarta, di mana tentu saja ekonomi kreatif ini adalah subsektor dalam sektor pariwisata dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komite Ekraf Purwakarta, Hadi Ibnu Sabil mengatakan, ke depan Komite Ekraf akan mengusung slogan #PurwakartaConnection untuk membangun kolaborasi dan kemitraan strategis dengan lingkar pentahelix.

“Kami juga akan melakukan pendampingan untuk mengembangkan produk pelaku ekonomi kreatif untuk memperbesar peluang bersaing di pasar digital,” ujar dia.

Menurutnya, Komite Ekraf secara gerakan akan fokus sebagai marketing dan konsultan para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Purwakarta.

“Semoga dengan semangat baru, kita bisa bersama-sama berdampak secara positif untuk masyarakat Purwakarta,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement