Connect with us

Nasional

BST di Tasik dan Karawang Dipotong Sampai 50 Persen, Mensos Diminta Turun Tangan Tindaklanjuti

Published

on

INFOKA.ID – Menteri Sosial Tri Rismaharini didesak untuk turun menindaklanjuti Bantuan sosial tunai (BST) yang disunat oleh oknum aparat desa di Jawa Barat.

Dilansir dari Detikcom, Potongan BST itu setidaknya terjadi di dua wilayah di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Karawang. Jumlah potongan BST di dua tempat itu bervariatif.

Di Tasikmalaya misalnya BST yang seharusnya diterima warga Rp600 ribu, dipotong Rp100 ribu. Sehingga BST yang diterima oleh warga sebesar Rp500 ribu.

Kasus itu ditemukan di Desa Kurniabakti, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Ada puluhan warga yang menjadi korban pemotongan itu.

“Nerima sudah dua kali pak bulan kemarin sama bulan ini. Diambil seratua ribu di sini di RW sini. Lima ratus ribunya buat kami. Seratus ribunya untuk dikumpulkan dan dibagikan lagi ke warga lain yang belum masuk daftar Penerima BST,” ucap Yuyu, salah seorang penerima BST di rumahnya, Rabu (4/8/2021).

Diketahui, pemotongan dilakukan pihak rukun warga dan rukun tetangga setempat.

“Dikumpulinnya di sini di ka-RW-an,” ucap Titin warga lainnya.

Pihak rukun tetangga mengaku pemotongan dilakukan atas kesepakatan dengan penerima BST. Uang itu kemudian dibagikan kembali untuk warga kurang mampu yang belum masuk daftar penerima bantuan.

“Ini memang inisiatif RT jadi dipotong Rp100 ribu kemudian uangnya bukan buat siapa-siapa. Tapi dibagikan lagi pak ke warga lain duafa,” ucap Cicih, salah satu Ketua RT.

Selain tidak ada unsur paksaan, pemotongan uang BST ini murni kesadaran penerima. Sejumlah penerima memilih tidak menyerahkan uang Rp100 ribu karena banyak kebutuhan.

“Ada juga yang enggak ikhlas enggak ngasih kita enggak paksa juga pak. Tapi kebanyakan ngasih untuk bantu sesama. Kan sama-sama terdampak Covid-19,” ucap Cicih.

Kasus serupa terjadi di Karawang. Tak tanggung-tanggung pemotongan yang dilakukan mencapai 50 persen dari total yang harus diterima warga.

Warga bernama Ade Munim (42) mengakui mengalami pemotongan dana BST hingga 50 persen.

“Jadi, harusnya saya dapat Rp600 ribu, tapi oleh perangkat desa dipotong jadi Rp300 ribu,” kata Ade saat diwawancarai, Kamis (5/8/2021).

Lanjutnya, pemotongan itu terjadi pada Selasa (27/7/2021) akhir bulan lalu, saat itu, ia dihubungi RT setempat untuk mengambil BST di kediaman RT, setelah mengambil BST sebesar Rp600 ribu, ia lalu diminta Rp300 ribu oleh perangkat desa, dengan alasan untuk sumbangan pasien Covid-19.

“Awalnya begini pak, waktu itu hari Selasa pengambilan BST yang Rp600 ribu, waktu itu saya dikasih oleh pegawai pos 600 ribu, tapi di rumah RT, pas pengambilan uang itu, sisanya cuma 300 ribu, itu diambil oleh perangkat desa, dengan alasan buat bantuan yg kena Covid-19,” kata Ade yang bekerja sebagai seniman jalanan.

Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Karawang, Akhmad Hidayat menuturkan pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari kecamatan terkait kasus adanya pemotongan BST.

“Saya belum mendapatkan laporan resmi dari kecamatan, terkait adanya pemotongan BST di Desa Pasir Talaga,” kata Hidayat saat dihubungi melalui telepon selular.

Komisi VIII DPR RI menekankan pemotongan bantuan sosial itu tak boleh terjadi dengan alasan apa pun.

“Atas dalih apa pun, pemotongan bansos seharusnya tidak boleh terjadi. Jika masalahnya soal pemerataan penerima bantuan sosial, sebaiknya Kepala Desa mengajukannya ke Kementerian Sosial melalui dinas sosial setempat,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Mengenai data penerima bantuan, Ace menyebut pihaknya telah meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini membenahi data, sehingga bantuan bisa tetap sasaran.

“Kami sudah minta kepada Menteri Sosial membenahi data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran,” kata dia.

Kepala desa setempat berdalih bahwa pemotongan bansos itu dilakukan karena membantu warga yang tidak menerima bantuan. Ace menekankan bahwa warga yang belum menerima bantuan bisa mendaftarkan ke program lainnya.

“Kan sebenarnya ada banyak skema bantuan sosial dari pemerintah pusat, pemda, dan pemerintah desa. Sehingga yang belum mendapatkan program dari Kemensos bisa mendapatkan program lainnya,” jelasnya.

“Jika mereka tidak mendapatkan program dari Kemensos, seperti PKH, BPNT, dan BST, mereka bisa mendapatkan alokasi bantuan dari BLT Dana Desa,” lanjutnya.

Selain itu, Ace menyampaikan pesan kepada kepala desa. Dia meminta agar kepala desa setempat menyalurkan bantuan sesuai dengan peruntukannya.

“Kepala desa juga harus menempatkan bantuan sosial sesuai dengan peruntukannya,” tutur dia.

Sementara itu, anggota Komisi VIII fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan oknum pejabat desa yang memotong bantuan sosial itu tidak bisa dibenarkan. Bukhori meminta agar Kemensos turun tangan.

“Pemotongan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Karawang tentu tidak dapat dibenarkan, Kemensos harus segera lakukan tindakan tegas,” kata Bukhori.

Bukhori meminta Kemensos segera mendata warga yang belum menerima bantuan. Dia menekankan pendataan harus dilakukan dengan cepat dan tepat.

“Bagi warga yang belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) supaya Kemensos segera memasukkannya ke dalam DTKS sepanjang memenuhi persyaratan. Selain cepat maka harus tepat,” katanya. (*)

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. Babang

    7 Agustus 2021 at 11:46

    Udah ga aneh di Karawang mah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement