Nasional
BPOM Umumkan Ada 2 Tambahan Perusahaan Obat Langgar Ketentuan Bahan Baku
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan ada tambahan dua perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran penggunaan bahan baku obat sirop melampaui ambang batas aman.
“Ada dua industri farmasi yang sudah didapat cukup bukti, yakni PT Samco Farma dan PT Subros Farma,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dikutip Antara, Rabu (9/11/2022).
Penny mengatakan produk obat sirop produksi dua industri farmasi itu terbukti mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dari pelarut Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin yang melebihi ambang batas aman.
Ia mengatakan, ambang batas aman bagi kandungan bahan baku pelarut EG/DEG maksimal 0,1 persen.
“Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadinya, cemaran EG dan DEG melebihi batas ambang aman,” katanya.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah melakukan penindakan lebih lanjut untuk menghentikan, menarik, dan memusnahkan produk obat sirup yang melebihi ambang batas.
“Penarikan mencakup seluruh gerai, dari mulai Pedagang Besar Farmasi (PBF), instalasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan,” katanya.
Produk obat sirop yang ditarik dari pasaran di antaranya Citomol produksi PT Ciubrus Farma, Citoprim produksi PT Ciubrus Farma, Samcodril produksi PT Samco Farma, dan Samconal produksi PT Samco Farma.
“Terhadap produk sirup obat lain dari PT Ciubrus Farma dan PT Samco Farma yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin dilakukan penghentian produksi dan distribusi sampai ada hasil pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, BPOM telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Ketiga perusahaan yang menerima sanksi administrasi itu di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.
Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut PG dan produk jadi mengandung EG yang melebihi ambang batas aman. (*)
Sumber: Antara

You may like

Bupati Aep Pastikan BPOM Akan Buka Kantor di Karawang, Ditarget Juni 2025 Mulai Aktif

BPOM: Informasi Penutupan Pabrik Kosmetik karena Merkuri Tidak Benar

Harga Obat di Indonesia Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM

Jelang Nataru, BPOM Temukan 86.034 Produk Pangan Tidak Memenuhi Kriteria

BPOM Perintahkan Indofood Lakukan Langkah Mitigasi Usai Kasus Indomie Ayam Spesial

Hasil Pengujian, BPOM Umumkan Obat Sirop Praxion Aman Dikonsumsi
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI








drags
11 November 2022 at 15:22
Hello woulⅾ you mind letting me know which webhost you’re ԝоrking with?
I’vе loaded your blog in 3 comⲣletely different internet browsers and Ӏ must ѕay this blog loads a lot qսicker then most.
Can you suggest a good web hosting provider at a fair price?
Cheers, I aρpreciate it!