Connect with us

Nasional

BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Obat Sirop Dengan Zat Kimia Berbahaya

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan lebih dari 150 ribu botol berisi obat sirop dengan zat kimia berbahaya buatan PT Ciubros Farma yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman pada Senin (12/12/2022).

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan BPOM juga sudah memerintahkan penarikan produk obat sirop PT Ciubros Farma dari seluruh Indonesia.

Bahkan, akibat dari temuan kandungan EG/DEG dalam jumlah besar itu telah membuat PT Ciubros Farma mendapat sanksi tegas dari BPO, yakni pencabutan sertifikat izin edar terkait produk obat sirop mereka.

“Pada 7 November 2022, telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk obat sirop PT Ciubros Farma,” ujar Penny.

Diketahui, sejumlah obat sirop yang dihasilkan PT Ciubros Farma dan terbukti memiliki zat kimia berbahaya yakni Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.

PT Ciubros Farma sebagai pihak yang memproduksi juga telah menyampaikan data sisa stok produk obat sirop yang ditarik dari peredaran dan akan dimusnahkan pada sesi berikutnya yakni sekira 549 ribu botol.

“Untuk menjamin produk tak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk obat sirop, baik yang hasil penarikan dari peredaran, maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut tak memenuhi syarat,” ujarnya menerangkan.

Mengakhiri pernyataan, Kepala BPOM mengimbau masyarakat agar makin cermat dalam membeli obat-obatan seperti hanya dilakukan di kefarmasian legal.

Sedangkan, jika ingin membeli obat secara online, diharapkan hal itu dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang berizin legal.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga, tetapi belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal seperti apotek dan toko obat,” ujarnya menandaskan.

Sementara itu, pemusnahan produk obat sirup PT Ciubros Farma dilakukan dengan metode yang tak menimbulkan masalah kesehatan hingga pencemaran lingkungan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement