Nasional
BPOM Blokir Ratusan Ribu Tautan Kosmetik Ilegal
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pemblokiran ratusan ribu tautan promosi digital produk kosmetik ilegal dari 2021 hingga Agustus 2022.
Dalam pemblokiran tersebut BPOM bekerja sama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Indonesian E-Commerce Association.
Diterangkan oleh Plt. Deputi Penindakan Obat dan Makanan BPOM RI, Mohamad Kashuri BPOM sudah merekomendasikan 286.844 tautan kosmetik ilegal untuk dilakukan take down.
“Pada 2021, BPOM sudah merekomendasikan take down dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 286.844 tautan. Pada tahun 2022 periode Januari-Agustus, sebanyak 275.158 tautan,” kata Mohamad Kashuri dari Antara, Rabu (28/9/2022).
Kashuri juga menyampaikan tautan promosi kosmetik ilegal ini tidak memiliki izin penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).
Mohamad Kashuri mengatakan BPOM juga memiliki program untuk pencegahan peredaran dan pemasukan makanan ilegal pada ruang digital, untuk menjawab tantangan peredaran obat dan makanan ilegal yang masuk ke Indonesia.
Maraknya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia disebabkan oleh adanya perdagangan bebas secara online.
Hal ini menyebabkan produk luar negeri yang tidak aman mudah masuk ke Indonesia untuk diperjualbelikan kembali.
Pemicu lainnya juga disebabkan oleh masyarakat, kesadaran masyarakat Indonesia yang masih kurang teliti dalam menggunakan kosmetik yang sudah memiliki izin edar dari pemerintah.
Ditambah lagi masyarakat Indonesia masih banyak bergantung dengan produk kosmetik dari luar negeri.
Faktor publik figur atau influencer juga menjadi salah satu penyebab banyaknya tautan kosmetik ilegal tersebar luas di masyarakat Indonesia.
Para publik figur dan influencer masa kini banyak mempromosikan produk kosmetik tersebut kepada konsumen.
“Ekspektasi masyarakat menganggap produk itu dapat mempercantik, padahal masih perlu konfirmasi,” ucap Mohamad Kashuri.
Hingga kini BPOM masih melakukan sejumlah strategi seperti memberikan peringatan, informasi, dan edukasi agar masyarakat dapat membedakan produk kosmetik yang sudah memiliki izin edar resmi BPOM dan kandungan bahan kosmetiknya sudah memenuhi syarat berlaku. (*)
Sumber: Antara


You may like

Bupati Aep Pastikan BPOM Akan Buka Kantor di Karawang, Ditarget Juni 2025 Mulai Aktif

BPOM: Informasi Penutupan Pabrik Kosmetik karena Merkuri Tidak Benar

Harga Obat di Indonesia Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM

Jelang Nataru, BPOM Temukan 86.034 Produk Pangan Tidak Memenuhi Kriteria

BPOM Perintahkan Indofood Lakukan Langkah Mitigasi Usai Kasus Indomie Ayam Spesial

Hasil Pengujian, BPOM Umumkan Obat Sirop Praxion Aman Dikonsumsi
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI






