Connect with us

Regional

Bocah 15 Tahun di Majalengka Jadi Korban Pencabulan Tetangga Desanya

Published

on

INFOKA.ID – Bocah berinisial NMP, yang masih berusia 15 tahun, di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial DR (28), yang terhitung masih tetangga desa korban.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry Samosir mengatakan pelaku merupakan warga lingkungan Margaraharja RT 34/RW 07, Kelurahan Cicurug, Kecamatan/Kabupaten Majalengka sudah diamankan polisi.

Edwin mengatakan perbuatan pelaku terhadap anak di bawah umur yang masih tetangganya ini diketahui oleh ayah korban.

Ayah korban melihat pesan singkat di ponsel anaknya bahwa ada nada ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya.

Korban akhirnya mengaku, apa yang dialaminya tersebut merupakan perbuatan pelaku.

“Perbuatan tak senonoh pelaku pertama kali terjadi pada bulan September 2021. Mereka berpacaran, tapi si DR terlihat nafsu dan akhirnya menyetubuhi korban. Dia sudah tiga kali melakukannya,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (5/11/2021).

Kapolres menjelaskan, perbuatan rudapaksa tersebut diawali bujuk rayu pelaku. Korban, kata Kapolres, dijanjikan akan bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi.

Namun, pelaku mengingkarinya, bahkan mengancam akan menyebarkanluaskan video yang telah diambil saat melakukan hubungan tak senonoh tersebut.

“Selain dibujuk rayu, korban juga di bawah ancaman yang mana jika tidak melakukan perbuatan layaknya suami istri, pelaku akan melaporkan ke pihak keluarga,” ucapnya.

Namun akhirnya, kata dia, orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku dengan mengecek isi pesan singkat antara keduanya.

Ayah korban pun akhirnya melaporkan perbuatan tetangga desanya ke pihak kepolisian.

“Pada bulan Oktober 2021 akhirnya ayah korban melapor kepada kami dan pada tanggal 5 Oktober pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sindangkasih.”

“Kami juga sempat melakukan visum untuk memastikan apakah korban benar mendapatkan perlakuan rudapaksa dan akhirnya benar terbukti,” jelas dia.

Kini, pelaku sudah ditahan di sel Polres Majalengka.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement