Nasional
Begini Syarat Kritik Pemerintah Agar Tak Dipolisikan
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, meminta masyarakat untuk mempelajari UUD 1945 dan UU ITE bila tak ingin dipolisikan saat menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Pernyataan Fadjrol menjawab pertanyaan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait cara agar kritik masyarakat tidak berujung pemanggilan oleh aparat kepolisian.
“Terkait pertanyaan Pak Jusuf Kalla tentang bagaimaan cara mengkritik agar tidak dipolisikan kami akan menjawab sebagai berikut,” kata Fadjroel dalam rilis video, pada Sabtu (13/2/2021) malam, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Pertama, kata Fadjroel, masyarakat perlu melihat dan mempelajari UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Warga Tolak Vaksin COVID Terancam Tak Dapat Bansos
Kemudian, pasal 28J yang berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Selain dua pasal itu, ia juga meminta masyarakat agar mempelajari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika kritik hendak disampaikan lewat media sosial atau internet.
“Dengan demikian apabila masyarakat ingin mengkritik, perlu mempelajari secara seksama, mempelajari sebaik-baiknya,” katanya.
Dalam UU ITE, pasal yang perlu diperhatikan, lanjut Fadjroel yakni, ketentuan pidana di pasal 45 ayat 1, 2, 3, dan 4. Pasal 3, misalnya mengatur soal muatan ujaran kebencian, atau pasal 2, soal kesusilaan.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indoesia Bertambah Jadi 1.210.703
Selain empat pasal itu, masyarakat kata dia juga perlu memperhatikan pasal 45a ayat 1 dan 2, yang mengatur soal penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, maupun SARA.
“Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Fadjroel, pemolisian dalam aksi unjuk rasa, dapat dihindari dengan memerhatikan UU Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang sebelumnya dilarang di masa Orde Baru.
Menurut Fadjroel, Presiden Joko Widodo selalu tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan dan konstitusi yang berlaku. Ia memastikan tak akan ada pemolisian terhadap warga bila kritik disampaikan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga: MUI Tegaskan Fatwa Haram Terkait Buzzer Medsos
“Sekali lagi kami mengatakan Presiden Jokowi tegak lurus dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Fadjorel.
“Jadi, apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali,” imbuhnya. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE

MUI Ungkap Alasan Tolak Timnas Israel

Pemerintah Terbitkan Pedoman UU ITE, ICJR: Masih Ada Celah Ruang Kriminalisasi

Mahfud MD: UU ITE Dicabut, Sama Saja dengan Bunuh Diri

Pemerintah Bakal Revisi 4 Pasal UU ITE

Draf RKUHP: Hina Presiden Melalui Medsos Akan Dipidana 4,5 Tahun Bui
Pos-pos Terbaru
- Satreskrim Polres Karawang Tangani Dugaan Penipuan Lowongan Kerja
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang





