Nasional
Begini Kronologi Penangkapan WNI yang Parodikan Indonesia Raya
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Menjelang akhir tahun 2020, masyarakat Indonesia dan Malaysia dihebohkan dengan munculnya kasus parodi lagu Indonesia Raya.
Video parodi Lagu Indonesia Raya ini viral sejak diunggah di akun Youtube MY Asean. Akun tersebut memasang logo bendera Malaysia.
Dalam video itu, lirik Lagu Kebangsaan Indonesia diganti dengan kalimat-kalimat yang dinilai tidak sopan.
Lambang negara yang direpresentasikan dengan burung Garuda diubah menjadi ayam jago berlambang Pancasila.
Melihat video itu, Indonesia lantas meminta Malaysia mengusut tuntas kasus tersebut karena menduga pelakunya adalah warga negara Malaysia.
Namun, kabar terbaru adalah bahwa pelakunya merupakan dua Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu NJ dan MDF. Dua WNI tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas seperti apa penangkapan dan kronologi kasusnya?
Ditangkap di Sabah dan Cianjur
Dilansir dari Kompas.com, dua WNI pelaku parodi Lagu Indonesia Raya ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu Sabah dan Cianjur. NJ merupakan seorang WNI yang berada di Malaysia.
Ia ditangkap Polis Di Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia. Sementara itu, MDF ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, kedua tersangka berteman di dunia maya.
“Intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian MDF yang ada di Cianjur ini berteman dalam dunia maya, dia sering berkomunikasi,” ujar Argo dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).
Sejumlah barang bukti pun terkuak dari penangkapan MDF. Polisi mengamankan ponsel, seperangkat personal computer (PC), akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, orangtua MDF diketahui telah memberikan ponsel kepada pelaku sejak usia 8 tahun.
Argo menyebut, MDF telah menguasai cara-cara pelanggaran siber agar tidak terdeteksi oleh Kepolisian.
“Dia belajar bagaimana dia kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi, tapi ternyata terdeteksi juga,” ujarnya.
MDF dijerat UU ITE
Buah pelanggaran tersebut, MDF pun disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, MDF pun dijerat Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
MDF sendiri diketahui merupakan seorang pelajar kelas III SMP di Cianjur.
“Ditangkap di rumahnya dan dia adalah kelas III SMP di Cianjur,” ujar Argo Yuwono, Jumat (1/1/2021).
Sementara itu, PDRM telah menginterogasi NJ, yang merupakan seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah.
“Tersangka ditahan di Sabah, pada Senin (28/12/2020) dan PDRM (Polis Diraja Malaysia) menemukan petunjuk baru dalam kasus ini,” kata Abdul Hamid dikutip dari media Malaysia, Bernama. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like
Pos-pos Terbaru
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun
- Empat Saksi Sudah Diperiksa, Polres Karawang Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Berproses
- Primaya Karawang Expo 2026: Hadirkan 40 Dokter Spesialis dan Health Talk untuk Masyarakat


