Connect with us

Nasional

Bawaslu: Kampanye Dilarang di Tempat Ibadah

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden tidak melakukan aktivitas politik praktis, termasuk kampanye di tempat ibadah menjelang Pemilu 2024.

“Tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (29/9/2022) dilansir CNNIndonesia.com.

Dia juga mengingatkan agar semua pihak tidak curi start kampanye untuk Pemilu 2024. Bagja menyebut semua pihak harus mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar Mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan curi start terhadap kampanye pemilu,” ucapnya.

Dia menyampaikan partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak boleh melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

“Demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu,” jelasnya.

Setiap orang, kata Bagja, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang.

“Dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” ujar dia. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement