Nasional
Bareskrim Total Sita Rp 23 Miliar dari Kasus Robot Trading Viral Blast
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 23 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast Global. Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan uang puluhan miliar disita dari sejumlah sumber. Salah satunya disita dari klub sepak bola.
“Total uang yang sudah disita sebesar Rp 23.045.000.000, Rp 1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC,” kata Robertus dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (18/6/2022).
Robertus menambahkan selain dari tiga klub sepakbola, penyidik Dittipideksus juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp 20 miliar. Kemudian dari Exchanger sebesar Rp 45 juta dan Rp 1,4 Miliar dari sebuah dealer di Surabaya.
Selain uang tunai, penyidik Dittipideksus juga menyita sejumlah barang bukti berupa aset mobil hingga apartemen yang terkait kasus Viral Blast. Rinciannya mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit dan apartemen One Icon dua unit.
“Uang Rp 1,4 Miliar merupakan down Payment (DP) (pembelian) Mercy tersangka PW dari Dealer di Kedaung Surabaya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas perkara atas nama tiga tersangka yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Pihak kejaksaan pun telah menyatakan lengkap berkas perkara tiga tersangka itu.
“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para Tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” ujarnya.
Hingga kini, kata Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.
Kasus dugaan penipuan ini berawal dari produk yang dijual perusahaan berupa e-Book kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading.
Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.
Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang tlah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal ke Indonesia

Polri Ungkap Kasus Judi Online, Temukan Rp 1,41 Triliun dari 3 Situs

Oknum Wartawan di Sukabumi Jadi Otak Investasi Bodong

Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban Investasi Bodong

Polri Tangkap Buronan Pendiri Robot Trading Viral Blast

Bareskrim Bongkar Penipuan Love Scamming Internasional, Tersangka Untung Hingga Rp 50 M Sebulan
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






