Connect with us

Nasional

Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Judi Online yang Menyusup di Website Pemerintah

Published

on

INFOKA.ID – Bareskrim Polri meringkus komplotan judi online ‘Mastertogel’ yang menyusupi situs resmi pemerintah. Situs judi online itu menyusup lewat iklan judi di website pemerintah.

Dari pengungkapan tersebut sebanyak 12 orang tersangka ditangkap dan dilakukan penahanan, serta empat orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Telah dilakukan penangkapan terhadap 12 orang pelaku penyelenggara perjudian online,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Adapun 12 tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JN, DS, AI, YU, GK, NS, HA, NF, AC, EY, TP, dan IH. Para tersangka ditangkap di lokasi yang sama, yaitu di sebuah kondominium di wilayah Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (18/1/2023).

Dia mengatakan, modus operandi dari website Mastertogel yakni menawarkan permainan judi online kepada calon member melalui pesan Whatsapp dan pesan SMS, serta mengajak mereka yang telah menjadi member untuk bermain.

“Mereka memberikan bonus apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member tersebut mau bermain perjudian online di website tersebut,” jelas dia.

Total ada 3.000 member atau users yang telah menjadi korban permainan judi online tersebut, dengan kerugian total kurang lebih Rp2 miliar.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rainhard Hutagaol menyebut, para pelaku judi online ini merupakan satu komplotan.

Sebanyak 12 orang tersangka yang ditangkap berperan sebagai operator dari website judi online tersebut. Sedangkan empat orang tersangka lainnya masih DPO, dua orang di antaranya terindikasi berada di negara ASEAN.

Empat tersangka lainnya yang buron, ST, PT, AN, dan LR. Dua orang di antaranya diduga bos dari judi online.

Para tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP, yakni Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement