Nasional
Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Judi Online yang Menyusup di Website Pemerintah
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Bareskrim Polri meringkus komplotan judi online ‘Mastertogel’ yang menyusupi situs resmi pemerintah. Situs judi online itu menyusup lewat iklan judi di website pemerintah.
Dari pengungkapan tersebut sebanyak 12 orang tersangka ditangkap dan dilakukan penahanan, serta empat orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Telah dilakukan penangkapan terhadap 12 orang pelaku penyelenggara perjudian online,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Adapun 12 tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JN, DS, AI, YU, GK, NS, HA, NF, AC, EY, TP, dan IH. Para tersangka ditangkap di lokasi yang sama, yaitu di sebuah kondominium di wilayah Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (18/1/2023).
Dia mengatakan, modus operandi dari website Mastertogel yakni menawarkan permainan judi online kepada calon member melalui pesan Whatsapp dan pesan SMS, serta mengajak mereka yang telah menjadi member untuk bermain.
“Mereka memberikan bonus apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member tersebut mau bermain perjudian online di website tersebut,” jelas dia.
Total ada 3.000 member atau users yang telah menjadi korban permainan judi online tersebut, dengan kerugian total kurang lebih Rp2 miliar.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rainhard Hutagaol menyebut, para pelaku judi online ini merupakan satu komplotan.
Sebanyak 12 orang tersangka yang ditangkap berperan sebagai operator dari website judi online tersebut. Sedangkan empat orang tersangka lainnya masih DPO, dua orang di antaranya terindikasi berada di negara ASEAN.
Empat tersangka lainnya yang buron, ST, PT, AN, dan LR. Dua orang di antaranya diduga bos dari judi online.
Para tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP, yakni Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

You may like

PPATK: Pemain Judi Online Kalangan Anak Meningkat, Usia di Bawah 11 Tahun

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal ke Indonesia

Bupati Karawang: ASN yang Terbukti Judi Online Langsung Diproses Hukum

Polresta Bandung Tangkap 5 Tersangka yang Promosikan Judi Online di Medsos

Pemkab Karawang Tegas Berantas Judi Online di Kalangan ASN

Kasus Perceraian di Karawang Cukup tinggi, Gegara Pinjol hingga Judi Online
Pos-pos Terbaru
- Karawang Terapkan Sistem Digital dalam Rotasi Kepala Sekolah, Berbasis Manajemen Talenta
- Rotasi 561 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Aep Syaepuloh: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah!
- Club Volleyball T.B Wallet Merah Siap Berlaga Di Ajang Open Tournamen 2026 Fathir Cup
- Polres Karawang Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
- Muspika Kecamatan Pedes Karawang Gelar Minggon Rutin, Bahas Kebersihan Sampah







