Connect with us

Nasional

Bareskrim Dalami Dugaan Korupsi di Program Bagi Gerobak UMKM Kemendag

Published

on

INFOKA.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2018 hingga 2019.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo menuturkan, bahwa gerobak tersebut sejatinya memang diperuntukkan bagi masyarakat secara cuma-cuma, tapi ada sebagian yang justru tidak mendapatkan.

“Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat (Dumas), masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan Dumas kepada kita,” kata Cahyono, Rabu (8/6/2022).

Cahyono memaparkan, total terdapat 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh pemerintah untuk disalurkan kepada para pelaku usaha.

Pada anggaran 2018, nilai dari pengadaan 7.200 gerobak pertama sebesar Rp49 miliar dengan harga satuan gerobaknya sekitar Rp7 juta. Kemudian pada anggaran 2019 pemerintah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp 8,6 juta.

“Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 Miliar,” ucapnya.

Namun demikian polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kepolisian mengindikasikan beberapa gerobak fiktif yang tidak didistribusikan oleh pelaku kasus ini.

“Kita sudah periksa sekitar ada 20-an orang, dan kemudian sekarang yang berjalan juga, masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak guna mendalami fakta-fakta yang akan kita cari,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, terdapat juga penurunan kualitas gerobak dari sebagaimana yang dicatatkan oleh kementerian.

Cahyono pun menambahkan, pihaknya menduga bahwa dalam kasus tersebut terjadi penggelembungan nilai gerobak dan juga fiktif.

“Jadi nilainya digelembungkan dan fiktif, penerima fiktif bahkan penerimanya gak sampai,” ujarnya.

“Kasus ini sangat menarik karena kami melihat tujuannya itu mulai untuk perekonomian di pasar kecil,” tambah dia.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti untuk dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Menurutnya penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti. Pasalnya, kata dia, terdapat pejabat di Kementerian yang diduga mendapat keuntungan dari proyek itu.

Adapun dalam perkara ini Bareskrim mendalami Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang diduga dapat menimbulkan kerugian negara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement