Connect with us

Regional

Pemkab Karawang Imbau Pelaku UMKM Segera Urus NIB Untuk Bisa Akses Pendanaan Legal

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) segera untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.

“Kepemilikan NIB ini penting bagi para pelaku usaha,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan, Minggu (28/7/2024).

Ia mengatakan, dengan adanya NIB, pelaku usaha bisa mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi. Sebab dengan adanya akses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi, maka para pelaku usaha akan terhindar dari jeratan pinjaman ilegal, baik itu pinjaman online ilegal maupun bank emok atau rentenir.

Wawan mengungkapkan, pada tahun 2024 pihaknya menargetkan untuk menerbitkan 50 ribu NIB untuk para pelaku usaha UMKM.

“Kami terus menggenjot layanan, salah satunya penerbitan NIB untuk pelaku UMKM,” katanya.

Untuk mengejar target 50.000 NIB, pihaknya berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Karawang serta Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud).

Hal tersebut dilakukan, karena OPD-OPD tersebut tersambung dengan layanan penerbitan NIB. Seperti pelaku UMKM, mereka otomatis memerlukan NIB.

Sementara itu, untuk sementara ini pihaknya sudah menerbitkan 16.000 ribu NIB untuk para pedagang supermikro seperti pedagang cilok atau kopi keliling, yang bermodal usaha sekitar Rp 500 ribu. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement