Nasional
Bareskrim Akan Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota Laskar Front Pembela Islam ( FPI) terhadap anggota polisi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Penghentikan penyidikan kasus ini dilakukan karena enam laskar FPI tersebut meninggal dunia.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan status tersangka enam anggota Laskar FPI itu pun gugur.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo, Kamis (4/3/2021).
Ia menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Baca juga: Pemda Diminta Lebih Cepat Lakukan Vaksinasi Corona
Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Sementara itu, bertalian dengan kasus ini, Argo mengatakan, penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI yang tewas.
Dia mengatakan, saat ini ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.
Menurut Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
Baca juga: Putusan KPPU atas PT Conch South Kalimantan Cement Dikuatkan Pengadilan Niaga
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan enam orang Laskar FPI yang tewas di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri. Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2020.
Sumber: Kompas.com

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







