Connect with us

Regional

Bapenda Purwakarta Harus Selektif Dalam Menertibkan SPPT Baru Agar Mafia Tanah Tak Berulah

Published

on

PURWAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta harus selektif dan mewaspadai sepak terjang para mafia tanah di Purwakarta.

Tanah seluas 2.902 meterpersegi milik ahli waris almarhum H Yusuf di Desa Babakancikao, Purwakarta diduga diperjualbelikan kepada investor kawasan industri oleh para mafia tanah di Desa Babakancikao.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Infoka, Sabtu (2/12/2023), adanya dugaan praktik penjualan tanah milik orang lain di Desa Babakancikao berawal dari hasil penelusuran media yang mendapatkan informasi dari Kepala Desa Babakancikao Suminar bahwa tanah Kanji seluas 2.902 M2 yang dimiliki ahli waris H Yusuf telah dijual ke kawasan industri PT MOS oleh ahli waris H Yusuf bernama Haikal.

Namun ternyata Haikal ahli waris H Yusuf menepis tudingan dirinya telah menjual tanah seluas 2.902 m2 yang merupakan milik orang tuanya yang dibeli dari Kanji Tahuan 1994 kepada PT MOS.

“Tidak benar Kades Suminar menyebutkan tanah Kanji sudah dijual dirinya ke PT MOS,” kata Haikal melalui pesan voice notesnya.

Ditengarai, kalau memang benar tanah milik almarhum H Yusuf sudah dijual itu tidak terlepas dari ulah mafia tanah yang mengajukan pembuatan obyek baru (SPPT baru) di Bapenda Purwakarta. Padahal obyek tanah yang diajukan SPPT baru itu dimiliki orang lain.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama menjelaskan praktik mafia tanah dengan modus mengajukan obyek baru supaya ditertibkan SPPT baru oleh Bapenda tidak hanya terjadi di Desa Babakancikao saja tapi hampir di semua desa di Purwakarta.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau Bapenda harus selektif dalam menertibkan SPPT obyek baru dengan berkoordinasi dengan bagian kolektor PBB di desa serta kecamatan.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada APH agar melakukan penyelidikan guna mengungkap praktik mafia tanah yang melibatkan oknum baik di tingkat desa, kecamatan maupun lainnya.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum ahli waris H Yusuf, Hidayat Agung Prasetio mengatakan pihaknya akan membawa masalah tanah milik Kanji ke jalur hukum jika tana tersebut sudah dijual oleh pihak yang tidak bertanggungjawa ke PT MOS.

Dirinya menduga Kades Babakancikao Suminar menganggap enteng masalah tanah Kanji ini dengan tidak merespon surat yang sudah dilayangkan kantor pengacara Dadang Supriadi dan rekan.

Kepala Desa Babakancikao, Suminar tidak dapat dimintai keterangannya. Berkali-kali nomor teleponnya dihubungi tidak kunjung dijawab. Bahkan pesan whatsapp yang dikirimkan tidak dibalas. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement