Regional
Bangunan Rumah Ibadah Jemaat GPKS Disegel Pemkab Purwakrta
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Sebuah bangunan rumah ibadah disegel Pemkab Purwakarta, Sabtu (1/4/2003). Alasan penyegelan karena bangunan tersebut tidak mebgantongi izin sesuai SKB 2 menteri.
Penyegelan dilakukan bersama unsur tokoh agama dan setelah melewati lima kali rapat kordinasi.
Bupati Purwakarta Anme Ratna Mustika, didampingi forkopimda, kepala kemenag, dan tokoh forum kerukunan umat.bergama langsung mendatangi lokasi yang sempat digunakan rumah ibadah GPKS di Desa Cigelam Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta. Kunjungan tersebut untuk menyegel sementara bangunan dari segala aktivitas.
“Bangunan ini belum ada PBG (persetujuan bangunan gedung dan SLF (sertifikat layak fungsi). Untuk sementara, peribadatan agar dilakukan di tempat yang sudah mengantongi ijin,” kata Anne Ratna Mustika.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purwakarta KH Djhon Dien mengimbau seluruh pihak menaati keputusan dengan tidak melakukan kegiatan apapun selama bangunan belum mengantongi izin. (dbs)

You may like

IJTI Akademi, Cetak Generasi Muda Yang Cerdas Bermedia Dan Kritis Informasi

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025
Pos-pos Terbaru
- Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum
- Pindah Lokasi Sementara, Imigrasi Karawang Pastikan Layanan Tetap Prima
- Pupuk Kujang Kirim Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan di Karawang
- Pemkab Karawang Perkenalkan Indentitas Visual “Karawang Motekar”
- Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan







