Connect with us

Regional

Bangunan Rumah Ibadah Jemaat GPKS Disegel Pemkab Purwakrta

Published

on

PURWAKARTA – Sebuah bangunan rumah ibadah disegel Pemkab Purwakarta, Sabtu (1/4/2003). Alasan penyegelan karena bangunan tersebut tidak mebgantongi izin sesuai SKB 2 menteri.

Penyegelan dilakukan bersama unsur tokoh agama dan setelah melewati lima kali rapat kordinasi.

Bupati Purwakarta Anme Ratna Mustika, didampingi forkopimda, kepala kemenag, dan tokoh forum kerukunan umat.bergama langsung mendatangi lokasi yang sempat digunakan rumah ibadah GPKS di Desa Cigelam Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta. Kunjungan tersebut untuk menyegel sementara bangunan dari segala aktivitas.

“Bangunan ini belum ada PBG (persetujuan bangunan gedung dan SLF (sertifikat layak fungsi). Untuk sementara, peribadatan agar dilakukan di tempat yang sudah mengantongi ijin,” kata Anne Ratna Mustika.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purwakarta KH Djhon Dien mengimbau seluruh pihak menaati keputusan dengan tidak melakukan kegiatan apapun selama bangunan belum mengantongi izin. (dbs)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement