Connect with us

Regional

Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Belum Mau Kembali Berceramah

Published

on

INFOKA.ID – Habib Bahar bin Ali bin Smith telah dibebaskan dari hukuman penjara usai divonis 7 bulan bui oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Habib Bahar bebas dari rumah tahanan Polda Jabar pada Kamis (1/9/2022) dini hari. Habib Bahar dijemput keluarganya setelah keluar dari penjara.

“Sudah tadi pagi habib keluar dari Rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar,” ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar dilansir Pikiran-Rakyat.com, Kamis (1/9/2022).

Menurut Ichwan, saat bebas Habib Bahar selain dijemput keluarganya juga dijemput beberapa perwakilan keluarga. Habib Bahar langsung menuju ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kabupaten Bogor.

“Jadi beliau belum mau dulu kembali berceramah. Sementara ini beliau akan menghabiskan waktu terlebih dahulu dengan keluarganya,” katanya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan dibebaskannya Habib Bahar usai adanya penetapan putusan hakim PT Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan itu.

“Ya sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,” kata Andrie.

Sebagaimana diketahui, Habib Bahar bin Smith telah dibebaskan dari penjara. Bahar bebas atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagaimana vonis banding. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com