Nasional
Bagan Suap Rp 4 M di Kasus Richard Mille, Tony Sutrisno: Hoax, Justru Irjen Syahardiantono Bantu Saya
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
JAKARTA – Terkait munculnya bagan suap Rp 4 M di kasus Richard Mille, Tony Sutrisno selaku pelapor kasus sekaligus korban pemerasan mengaku dirinya ditolong oleh Irjen Syahardiantono yang saat ini menjabat Kadiv Propam Polri. Hal tersebut disampaikan Tony saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (18/10/2022).
“Ada yang mengirimkan saya bagan atau diagram tersebut. Itu jelas hoax,” ungkap Tony.
Tony menceritakan kronologi peristiwa tersebut, berawal pada Juni 2021. Tony Sutrisno melaporkan Richard Mille Jakarta dengan dugaan tindak pidana penipuan dan tindakan penggelapan pembelian jam dengan merk Richard Mille senilai Rp 77 M ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
“Saya melaporkan Richard Mille. Namun kemudian kasusnya tidak jalan. Kemudian ada Anggota Bareskrim yang minta uang kepada saya sebanyak Rp 4 M. Kata mereka itu diperlukan agar laporan saya bisa ditindaklanjuti,” jelas Tony.
Menyadari dirinya diperas. Tony meminta bantuan Irjen Syahardiantono yang saat itu menjabat Wakabareskrim. Syahardiantono menyarankan agar saya melapor ke Divisi Propam mengenai pemerasan yang dilakukan oknum Anggota Dirtipidum Bareskrim Polri dengan dilengkapi bukti pendukung.
“Saya menjelaskan semua alurnya dan justru Pak Syahardiantono penolong saya, kenapa? Karena beliau simpati dan menanyakan apakah semua itu benar? Lalu, saya jawab, ‘Ya 100 persen akurat’, saya pun bingung mau bagaimana. Kemudian Pak Wakabareskrim bilang, ‘Ya sudah, kalau gitu Pak Tony diperas, saya akan bantu Pak Tony melaporkan ke Propam,” papar Tony
Tony langsung membuat laporan ke Divisi Propam Polri. Ia sempat diperiksa sebagai saksi via zoom oleh tim Propam sebagai tindaklanjut atas pengaduannya. Lalu, pada November 2021, Tony mendapatkan informasi dari Divisi Propam Polri bahwa Perwira Dirtipidum Bareskrim yang melakukan pemerasan kepadanya mendapatkan putusan bersalah secara internal.
“Untuk detailnya saya tidak tahu. Artinya oknum itu bersalah ‘kan,” kata Tony.
Setelah membuat laporan ke Propam, laporan mengenai Richard Mille Jakarta dialihkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Kasus sempat bergulir, namun kemudian perkara ini penyidikannya dihentikan.
“Mei 2022 penyidikannya dihentikan oleh Eksus (Dirtipideksus Bareskrim). Alasannya karena yang bertanggung jawab seharusnya Richard Mille yang di Singapura, bukan Richard Mille Jakarta. Sampai saat ini saya belum mengambil langkah hukum lagi,” tutupnya. (*)
Sumber: Detikcom

You may like

Polri Didorong Perkuat Pengawasan Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!
Pos-pos Terbaru
- Dukung Peningkatan PAD, DPRD Karawang Setujui Transformasi Petrogas Menjadi Karawang Energi Persada
- Polsek Karawang Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi
- Dituduh Jadi Aktor di Balik Ulasan Negatif Konsumen, Resto Saung Berkah Gurame Somasi Restoran Sumoreang
- DPRD Karawang Kecewa Berat karena PT Nipro Indonesia Jaya Mangkkir RDP, Limbah 13 Tahun dan Rekrutmen Disorot
- Jejak Inspiratif H. Zeni Zaelani: Figur “Sakhoul Aghniya” di Karawang yang Sukses Padukan Bisnis, Dakwah, dan Masa Depan Santri






