Nasional
Bagan Suap Rp 4 M di Kasus Richard Mille, Tony Sutrisno: Hoax, Justru Irjen Syahardiantono Bantu Saya
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
JAKARTA – Terkait munculnya bagan suap Rp 4 M di kasus Richard Mille, Tony Sutrisno selaku pelapor kasus sekaligus korban pemerasan mengaku dirinya ditolong oleh Irjen Syahardiantono yang saat ini menjabat Kadiv Propam Polri. Hal tersebut disampaikan Tony saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (18/10/2022).
“Ada yang mengirimkan saya bagan atau diagram tersebut. Itu jelas hoax,” ungkap Tony.
Tony menceritakan kronologi peristiwa tersebut, berawal pada Juni 2021. Tony Sutrisno melaporkan Richard Mille Jakarta dengan dugaan tindak pidana penipuan dan tindakan penggelapan pembelian jam dengan merk Richard Mille senilai Rp 77 M ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
“Saya melaporkan Richard Mille. Namun kemudian kasusnya tidak jalan. Kemudian ada Anggota Bareskrim yang minta uang kepada saya sebanyak Rp 4 M. Kata mereka itu diperlukan agar laporan saya bisa ditindaklanjuti,” jelas Tony.
Menyadari dirinya diperas. Tony meminta bantuan Irjen Syahardiantono yang saat itu menjabat Wakabareskrim. Syahardiantono menyarankan agar saya melapor ke Divisi Propam mengenai pemerasan yang dilakukan oknum Anggota Dirtipidum Bareskrim Polri dengan dilengkapi bukti pendukung.
“Saya menjelaskan semua alurnya dan justru Pak Syahardiantono penolong saya, kenapa? Karena beliau simpati dan menanyakan apakah semua itu benar? Lalu, saya jawab, ‘Ya 100 persen akurat’, saya pun bingung mau bagaimana. Kemudian Pak Wakabareskrim bilang, ‘Ya sudah, kalau gitu Pak Tony diperas, saya akan bantu Pak Tony melaporkan ke Propam,” papar Tony
Tony langsung membuat laporan ke Divisi Propam Polri. Ia sempat diperiksa sebagai saksi via zoom oleh tim Propam sebagai tindaklanjut atas pengaduannya. Lalu, pada November 2021, Tony mendapatkan informasi dari Divisi Propam Polri bahwa Perwira Dirtipidum Bareskrim yang melakukan pemerasan kepadanya mendapatkan putusan bersalah secara internal.
“Untuk detailnya saya tidak tahu. Artinya oknum itu bersalah ‘kan,” kata Tony.
Setelah membuat laporan ke Propam, laporan mengenai Richard Mille Jakarta dialihkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Kasus sempat bergulir, namun kemudian perkara ini penyidikannya dihentikan.
“Mei 2022 penyidikannya dihentikan oleh Eksus (Dirtipideksus Bareskrim). Alasannya karena yang bertanggung jawab seharusnya Richard Mille yang di Singapura, bukan Richard Mille Jakarta. Sampai saat ini saya belum mengambil langkah hukum lagi,” tutupnya. (*)
Sumber: Detikcom


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






