Nasional
Aturan Lengkap Soal Larangan Cuti ASN Saat Nataru
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan yang dibuat untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 tersebut resmi berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.
Untuk pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Nataru, yaitu sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11).
Kendati demikian, pemerintah masih mengizinkan pegawai PNS atau pegawai PPPK melakukan kegiatan bepergian dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Bagi ASN yang berhak mendapat cuti dan akan melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah, diminta memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Pertama, larangan cuti bagi ASN dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).
Daerah aglomerasi yang dimaksud seperti wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.
Pengecualian diberlakukan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas.
Kemudian pengecualian juga berlaku bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Namun pegawai tersebut perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Selain itu, cuti juga dapat diberikan bagi ASN PNS atau PPPK yang akan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
“Pemberian cuti sebagaimana dimaksud dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” kata Tjahjo.
Sebelumnya larangan mudik dan cuti saat libur Nataru tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam salinan Inmendagri, pemerintah menerapkan sanksi bagi orang yang melanggar larangan mudik. Kepala daerah diminta untuk menyosialisasikan larangan tersebut. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com

You may like

Tujuh ASN di Jabar Cuti dan Mundur Jelang Pilkada 2024

Mendagri Sebut Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju Ikuti Pilkada 2024

Bupati Karawang: ASN yang Terbukti Judi Online Langsung Diproses Hukum

Pemkab Karawang Tegas Berantas Judi Online di Kalangan ASN

Bupati Karawang Terbitkan Surat Pengisian Jabatan Kosong di Tiga OPD

Ratusan Guru Honorer Kepung Kantor Pemkab Karawang, Minta Kepastian Nasib Sebagai PPPK
Pos-pos Terbaru
- BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek
- Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif







