Regional
ASN di Cianjur Diminta Siaga 24 Jam Saat Libur Lebaran
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur meminta pengaturan piket ASN di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tetap siaga 24 jam saat libur panjang hari raya Idul Fitri 1444 H untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, mengatakan meski dapat berlibur sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan pemerintah pusat, namun pelayanan tetap harus diberikan saat libur hari raya.
“Pada prinsipnya memang libur, tetapi ada ASN di dinas-dinas tertentu yang harus siaga 24 jam, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP Damkar, BPBD dan Rumah Sakit, serta lainnya,” kata Cecep, Rabu (5/4/2023).
Diketahui Pemerintah Pusat, telah menetapkan jadwal cuti Lebaran 2023, yang diantaranya 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Ia mengatakan, meski libur harus ada pengaturan kepada dinas-dinas tertentu.
“Prinsipnya memang libur, namun ada ASN di dinas tertentu yang harus siaga 24 jam seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP Damkar, BPBD, Rumah Sakit dan lain-lain,” katanya.
Termasuk untuk dinas penghubung yang ditempatkan di sejumlah wilayah terdampak gempa, harus tetap memberikan pelayanan bagi warga terdampak gempa karena masih banyak yang tinggal di tenda komunal dan hunian darurat sampai Lebaran.
Selain itu, Lanjut Cecep, kegiatan libur Idul Fitri juga, harus dilakukan secara bijak, mengingat kondisi masyarakat yang masih banyak tinggal di tenda-tenda dampak dari gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
“Jangan merayakan lebaran secara berlebihan karena masih banyak saudara kita yang menjalankan ibadah puasa hingga lebaran di tenda hunian darurat. Lebih baik menggelar kegiatan lebaran nanti di lokasi bencana, guna meringankan beban saudara kita,” katanya.
Cecep juga berpesan bagi ASN yang sudah mendapat cuti bersama hari raya, saat kembali masuk kerja tidak menambah libur dengan dalih apapun.
“Silahkan berlibur atau mudik, tapi jangan sampai telat pulang kembali ke Cianjur saat hari kerja pertama setelah Lebaran,” tegasnya.
Ia mengatakan, terkait libur panjang hari raya, akan diberlakukan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat mulai tanggal 19-25 April, pihaknya akan melakukan sidak masing-masing kantor di lingkungan Pemkab Cianjur, saat hari pertama masuk kerja setelah lebaran dan saksi tegas akan dikenakan bagi mereka yang melanggar. (*)


You may like

Sinergi PLN Bersama BPBD dan Basarnas Percepat Pemulihan Dampak Banjir di Sukabumi dan Cianjur

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

50 Anggota DPRD Cianjur Terpilih Dilantik Hari Ini

Operasi KRYD, Polres Cianjur Amankan 624 Knalpot Brong dan 234 Botol Miras

Puluhan Warga Cianjur Keracunan Massal Hidangan Acara Pernikahan, 1 orang Meninggal Dunia

Polisi Ringkus Hacker Penjual Akses Aplikasi Situs Judi Online Terblokir
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






