Connect with us

Regional

ASN di Cianjur Diminta Siaga 24 Jam Saat Libur Lebaran

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur meminta pengaturan piket ASN di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tetap siaga 24 jam saat libur panjang hari raya Idul Fitri 1444 H untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, mengatakan meski dapat berlibur sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan pemerintah pusat, namun pelayanan tetap harus diberikan saat libur hari raya.

“Pada prinsipnya memang libur, tetapi ada ASN di dinas-dinas tertentu yang harus siaga 24 jam, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP Damkar, BPBD dan Rumah Sakit, serta lainnya,” kata Cecep, Rabu (5/4/2023).

Diketahui Pemerintah Pusat, telah menetapkan jadwal cuti Lebaran 2023, yang diantaranya 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Ia mengatakan, meski libur harus ada pengaturan kepada dinas-dinas tertentu.

“Prinsipnya memang libur, namun ada ASN di dinas tertentu yang harus siaga 24 jam seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP Damkar, BPBD, Rumah Sakit dan lain-lain,” katanya.

Termasuk untuk dinas penghubung yang ditempatkan di sejumlah wilayah terdampak gempa, harus tetap memberikan pelayanan bagi warga terdampak gempa karena masih banyak yang tinggal di tenda komunal dan hunian darurat sampai Lebaran.

Selain itu, Lanjut Cecep, kegiatan libur Idul Fitri juga, harus dilakukan secara bijak, mengingat kondisi masyarakat yang masih banyak tinggal di tenda-tenda dampak dari gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

“Jangan merayakan lebaran secara berlebihan karena masih banyak saudara kita yang menjalankan ibadah puasa hingga lebaran di tenda hunian darurat. Lebih baik menggelar kegiatan lebaran nanti di lokasi bencana, guna meringankan beban saudara kita,” katanya.

Cecep juga berpesan bagi ASN yang sudah mendapat cuti bersama hari raya, saat kembali masuk kerja tidak menambah libur dengan dalih apapun.

“Silahkan berlibur atau mudik, tapi jangan sampai telat pulang kembali ke Cianjur saat hari kerja pertama setelah Lebaran,” tegasnya.

Ia mengatakan, terkait libur panjang hari raya, akan diberlakukan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat mulai tanggal 19-25 April, pihaknya akan melakukan sidak masing-masing kantor di lingkungan Pemkab Cianjur, saat hari pertama masuk kerja setelah lebaran dan saksi tegas akan dikenakan bagi mereka yang melanggar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement