Connect with us

Nasional

Arab Saudi Hapus Aturan Karantina-Tes PCR, Kemenag Kemenag Sesuaikan Kebijakan Umrah

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada Sabtu (5/3/2022). Kebijakan Kerajaan Arab Saudi tersebut, antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Pencabutan kebijakan juga berlaku di Dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, maupun di semua masjid di Kerajaan.

Meski begitu, semua kedatangan ke Arab Saudi dengan visa kunjungan apa pun diharuskan untuk memiliki asuransi yang mencakup biaya perawatan penggunanya dari infeksi virus corona.

Menanggapi kebijakan Arab Saudi tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilaihal itu akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Hilman mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) untuk mengambil langkah penyesuaian.

“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia,” ujar Hilman dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Dirinya mengaku optimistis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina.

Hilman juga menambahkan, pihaknya akan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

Sebab, pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes terkait sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi.

Menurut Hilman, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” ujar Hilman.

Ia menjelaskan bahwa posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement