Connect with us

Nasional

Antisipasi Kelangkaan, Pemerintah Tetapkan DMO Minyak Goreng 10 Juta Ton

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah telah menetapkan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan pasokan minyak goreng di dalam negeri sebesar 10 juta ton.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, hal tersebut dilakukan sebagai langkah pemerintah menjaga agar tidak kembali terjadi kelangkaan minyak goreng.

“Jumlah DMO kami menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng, terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ketersediaan cadangan 2 juta ton,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (20/5/2022).

Ia mengatakan produsen harus memenuhi ketentuan DMO yang ditetapkan pemerintah. Nantinya, Kementerian Perdagangan bakal menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen.

“Kemendag akan menetapkan DMO yang perlu dipenuhi masing-masing produsen dan mekanisme untuk produksi serta distribusi agar merata dan tepat sasaran,” ujar Airlangga.

Hal tersebut seiring penetapan aturan dan mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat, yang harus dilakukan oleh para produsen tersebut.

“Supaya bisa tersalurkan kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran,” ucapnya.

Bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO maupun tidak mendistribusikan minyak gorengnya kepada masyarakat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan.

Adapun mekanisme penyaluran tersebut diharapkan akan menjamin ketersediaan pasokan, yang akan terus dimonitor melalui aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah).

Sedangkan, distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com