Regional
Anggota Geng Motor yang Melakukan Penusukan Hingga Korban Tewas Terancam Hukuman Mati
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menangkap anggota geng motor yang menjadi pelaku penusukan terhadap Ahmad Lafariz (29), warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri di wilayah selatan Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku yang diamankan polisi berjumlah satu orang berinisial FF (22).
FF (22), hanya bisa tertunduk sedih di hadapan sejumlah awak media saat polisi menggelar ekspos kasus pembunuhan yang bermula dari bentrokan antar dua kelompok geng motor di kawasan Kecamatan Leuwigoong belum lama ini.
Wirdhanto menyebutkan peristiwa penusukan yang dilakukan FF terhadap Ahmad Lafariz terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Setelah melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bungbulang akan tetapi bisa diamankan oleh petugas.
“FF yang menjadi pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini ditangkap petugas di wilayah selatan Garut. Ia berusaha melarikan diri dari kejaran petugas ke wilayah Kecamatan Bungbulang akan tetapi pelariannya itu bisa diketahui petugas hingga akhirnya ia pun diamankan,” ujar Wirdhanto dilansir dari Pikiran-rakyat.com, Sabtu (21/8/2021).
Wirdhanto mengungkapkan, FF melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau milik pedagang martabak yang tengah berjalan di sekitar TKP (tempat kejadian perkara).
Akibat perbuatannya, korban yang mengalami tiga luka tusuk di bagian punggung dan pinggangnya pun kehabisan darah hingga akhirnya meninggal dunia.
Wirdhanto menerangkan, peristiwa penusukan yang dilakukan pelaku terhadap korban berawal dari pertemuan dua kelompok geng motor yang berbeda menyusul keributan yang sebelumnya sempat terjadi.
Kedua belah pihak sepakat melakukan pertemuan di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Leuwigoong dengan tujuan untuk melangsungkan perjanjian perdamaian.
Pertemuan antar dua kelompok geng motor ini, tuturnya, berlangsung dengan aman hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai dan kedua kelompok ini akhirnya membubarkan diri. Namun salah seorang anggota geng motor GBR tak bisa langsung pulang karena mesin sepeda motornya susah dihidupkan.
“Saat korban yang merupakan anggota geng motor GBR ini sedang berupaya menghidupkan mesin sepeda motornya yang saat itu mengalami gangguan, pelaku yang merupakan anggota geng motor Moonraker tiba-tiba punya niat untuk mencelakai korban. Ia langsung menghampiri tukang martabak yang ada di sekitar tempat itu dan mengambil pisau yang biasa digunakan memotong martabak,” katanya.
Tanpa pikir panjang lagi, tambahnya, pelaku langsung menghujamkan mata pisau ke punggung dan pinggang korban sebanyak tiga kali hingga membuat korban tak berdaya. Korban pun langsung tersungkur dengan tubuh berlumuran darah dan pisau masih tertancap di punggungnya.
Kapolres menyampaikan, melihat korbannya tersungkur, pelaku langsung melarikan diri. Petugas yang mendapatkan laporan, langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Bungbulang.
Menurut Wirdhanto, saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga memaksa petugas untuk melumpuhkannya dengan melakukan tindakan tegas terukur yakni dengan menembak kakinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Wirdhanto juga menyampaikan, selain mengamankan pelaku penusukan, pihaknya juga mengamankan tiga orang anggota geng motor GBR yang tertangkap basah membawa senjata tajam saat petugas melakukan operasi di sekitar TKP. Mereka diamankan saat tengah mencari FF yang telah menusuk teman mereka sesama anggota geng motor GBR.
“Dari tersangka FF, kami mengamankan satu buah pisau yang sebelumnya digunakan untuk menusuk korban. Sedangkan dari tiga anggota geng motor GBR yang diamankan, kami mengamankan sejumlah senjata tajam berupa golok panjang, golok berukuran pendek, serta samurai,” ucap Wirdhanto.
Lebih jauh disebutkannya, tiga orang yang terjaring operasi karena membawa senjata tajam ini dijerat Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 thun penjara. (*)


You may like

Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut Berjalan Lancar dan Tertib

Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Bupati Garut Resmikan Bantuan Cold Storage dari PLN UID Jabar Untuk Bumdes Motekar

Tawuran Geng Motor di Bogor, 1 Remaja Meninggal Dunia

Dispertan Garut Bangun Rumah Burung Hantu Untuk Kendalikan Serangan Hama Tikus di Sawah

Lima Orang Jamaah Haji Asal Garut Wafat di Tanah Suci

Geger Kasus Mutilasi dalam Karung di Garut, Pelaku Diduga ODGJ
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






