Connect with us

Regional

Akibat Ulah Mafia Tanah, Tanah Seluas Ribuan Meter Milik Almarhum Andi, Saip dan Enem di Desa Cicadas Raib

Published

on

PURWAKARTA-Praktik mafia tanah kembali terjadi di Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. Tanah seluas Ribuan meter milik tiga almarhum Andi, Saip dan Enem hilang dan menjadi milik orang yang ditengarai sebagai mafia tanah.

Ahli waris dari ketiga almarhum meminta pemerintah terutama Satgas Mafia Tanah untuk turun ke Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta guna menertibkan prilaku para mafia tanah yang sudah merugikan masyarakat kecil.

Salah seorang ahli waris dari ketiga almarhum Engkus (50) ketika ditemui, Minggu (12/1/2025) membenarkan tanah seluas ribuan meter persegi milik ketiga almarhum sudah berpindah tangan ke seorang pemain tanah.

Konon, tanah seluas 3225 M2 milik Andi, 2895 milik Enem dan tanah seluas 2265 milik Saip sudah beralih menjadi milik salah seorang pemain tanah, bahkan sudah dijual ke perusahaan yang akan mendirikan pabrik di Desa Cicadas.

Dijelaskan, tanah milik ketiga almarhum tersebut kabarnya sudah bersertifikat namun oleh mafia tanah sudah dibalik namakan dan dijual ke perusahaan PT Wastec International tanpa sedikitpun ada tanda tangan atau persetujuan ahli waris.

“Kalau perlu pak diadakan sumpah pocong karena baik alrmarhum maupun ahli waris tidak pernah menjual tanahnya kepada orang lain, namun sekarant tiba-tiba dikuasai orant tanpa alas hak yang jelas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama mensinyalir adanya upaya penghilangan dan pengubahan bukti kepemilikan tanah di Desa Cicadas tak terlepas dari kelakuan mafia tanah.

“Mereka tidak sendirian dalam menjalankan aksinya tapi diduga melibatkan sejumlah pihak,” kata Budi.
Pihaknya mengharapkan Satgas Mafia Tanah di Kementrian ATR/BPN untuk turun ke Purwakarta menertibkan para mafia tanah tersebut. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement