Nasional
Ada 87 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 yang Diterima MK
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Mahkmah Konstitusi ( MK) telah menerima 87 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ( Pilkada 2020).
Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari berdasarkan hasil pemantauan melalui laman resmi MK, hingga 21 Desember 2020 pukul 10.00 WIB.
“Ada 87 permohonan sengketa,” kata Hasyim kepada wartawan, Senin (27/12/2020).
Menurut Hasyim dari 87 permohonan sengketa 77 di antaranya adalah permohonan sengketa hasil pemilihan bupati.
Sementara, sembilan lainnya adalah pemilihan wali kota yakni di Tidore, Banjarmasin, Magelang, Bandar Lampung, Medan.
Kemudian, Ternate, Balikpapan, Sungai Penuh, dan Tanjung Balai. Serta satu sengketa hasil pemilihan Gubernur di Bengkulu.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya Hasyim mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
KPU sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan.
“Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK ( Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim.
Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada. Sementara Bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Advokat Gugat Tafsir Rangkap Jabatan Polisi Aktif dalam UU Polri ke MK

Kembali Datangi Bawaslu Karawang, Tim Advokasi Paslon 01 Laporkan 6 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pasangan Calon Ratu Dewa dan Prima Salam menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Palembang Sejahtera

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

MK Tolak Ubah Syarat dan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pos-pos Terbaru
- Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang
- Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama
- Kapolresta Karawang Resmikan Warung Ojol, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online
- Dorong Kesiapan Kerja Warga, Disnakertrans Karawang Luncurkan Platform Gratis ‘KARISMA’
- Transformasi Digital: Karawang Kembali Jadi Percontohan Nasional Pilkades E-Voting di 67 Desa






