Regional
DPD Partai Golkar Kota Palembang Prihatin Mantan Kader Tersandung Narkotika dan Dijatuhi Hukuman Mati
Published
6 tahun agoon
By
Redaksi
PALEMBANG – Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta menyampaikan rasa prihatin mendengar kabar mantan kadernya yang terdandung kasus narkotika dijatuhi vonis hukuman mati.
“Pada prinsipnya saya pribadi maupun atas nama Partai Golkar prihatin turut berduka atas apa yang menimpa saudara kita Doni SH. Walaupun seperti apa dia adalah mantan anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Golkar,” ungkap Rubi Indiarta, Kamis (15/4/2021).
Nah ke depan kata Rubi pihaknya berharap jangan ada lagi pengurus-pengurus atau kader Partai Golkar terjerat kasus yang sama.
“Artinya ini akan jadi pelajaran bagi kita semua. Dan kami atas nama Partai Golkar dan saya pribadi sebagai Sekretaris Partai Golkar Kota Palembang mengucapkan rasa simpati dan prihatin atas yang menimpa saudara Doni SH,” ujar Rubi.
Pria yang juga menjabat Sekum KONI Kota Palembang mengatakan Insya Allah ini akan menjadi pelajaran yang terbaik untuk kemajuan Partai Golkar.
“Dan ke depan meminta kepada kader-kader di Partai Golkar untuk tidak menggunakan barang-barang haram dan hal lainnya yang menyangkut dengan hukum,” pungkasnya.
Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.
“Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU,” ujar hakim dalam persidangan.
Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.
Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.
Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.
Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.
“Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.
“Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding,” ujarnya. (*)

You may like

PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!

Kekerasan Terhadap Pers Kembali Terjadi, AJI Palembang Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis

Ketum IKA-MUBA Apriyadi Mahmud Rancang Program Permodalan UMKM Bareng OJK

Gubernur Sumsel Kukuhkan Pengurus IKA Muba 2026–2030, Apriyadi: IKA Muba Adalah Umah Kita Bersama

H-Beberapa Hari Jelang Pelantikan, Panitia IKA Muba Pastikan Seluruh Agenda Siap Dieksekusi

Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Fondasi Indonesia Emas 2045, Cellica Nurrachadiana Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga dari Tingkat Desa
- Dari Hunian Terjangkau Menuju Kota Yang Hidup, HWB Purwakarta Mulai Serah Terima 1.500 Unit
- PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan
- Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI
- Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas







gralion torile
14 Agustus 2022 at 21:22
I like this blog very much, Its a real nice berth to read and incur information. “A little in one’s own pocket is better than much in another man’s purse.” by Miguel de Cervantes.