Connect with us

Regional

DPD Partai Golkar Kota Palembang Prihatin Mantan Kader Tersandung Narkotika dan Dijatuhi Hukuman Mati

Published

on

PALEMBANG – Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta menyampaikan rasa prihatin mendengar kabar mantan kadernya yang terdandung kasus narkotika dijatuhi vonis hukuman mati.

“Pada prinsipnya saya pribadi maupun atas nama Partai Golkar prihatin turut berduka atas apa yang menimpa saudara kita Doni SH. Walaupun seperti apa dia adalah mantan anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Golkar,” ungkap Rubi Indiarta, Kamis (15/4/2021).

Nah ke depan kata Rubi pihaknya berharap jangan ada lagi pengurus-pengurus atau kader Partai Golkar terjerat kasus yang sama. 

“Artinya ini akan jadi pelajaran bagi kita semua. Dan kami atas nama Partai Golkar dan saya pribadi sebagai Sekretaris Partai Golkar Kota Palembang mengucapkan rasa simpati dan prihatin atas yang menimpa saudara Doni SH,” ujar Rubi.

Pria yang juga menjabat Sekum KONI Kota Palembang mengatakan Insya Allah ini akan menjadi pelajaran yang terbaik untuk kemajuan Partai Golkar. 

“Dan ke depan meminta kepada kader-kader di Partai Golkar untuk tidak menggunakan barang-barang haram dan hal lainnya yang menyangkut dengan hukum,” pungkasnya.

Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.

“Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU,” ujar hakim dalam persidangan.

Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.

Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.

Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.

Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.

“Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.

“Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding,” ujarnya. (*)

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. gralion torile

    14 Agustus 2022 at 21:22

    I like this blog very much, Its a real nice berth to read and incur information. “A little in one’s own pocket is better than much in another man’s purse.” by Miguel de Cervantes.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement