Regional
DPD Partai Golkar Kota Palembang Prihatin Mantan Kader Tersandung Narkotika dan Dijatuhi Hukuman Mati
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
PALEMBANG – Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta menyampaikan rasa prihatin mendengar kabar mantan kadernya yang terdandung kasus narkotika dijatuhi vonis hukuman mati.
“Pada prinsipnya saya pribadi maupun atas nama Partai Golkar prihatin turut berduka atas apa yang menimpa saudara kita Doni SH. Walaupun seperti apa dia adalah mantan anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Golkar,” ungkap Rubi Indiarta, Kamis (15/4/2021).
Nah ke depan kata Rubi pihaknya berharap jangan ada lagi pengurus-pengurus atau kader Partai Golkar terjerat kasus yang sama.
“Artinya ini akan jadi pelajaran bagi kita semua. Dan kami atas nama Partai Golkar dan saya pribadi sebagai Sekretaris Partai Golkar Kota Palembang mengucapkan rasa simpati dan prihatin atas yang menimpa saudara Doni SH,” ujar Rubi.
Pria yang juga menjabat Sekum KONI Kota Palembang mengatakan Insya Allah ini akan menjadi pelajaran yang terbaik untuk kemajuan Partai Golkar.
“Dan ke depan meminta kepada kader-kader di Partai Golkar untuk tidak menggunakan barang-barang haram dan hal lainnya yang menyangkut dengan hukum,” pungkasnya.
Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.
“Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU,” ujar hakim dalam persidangan.
Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.
Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.
Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.
Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.
“Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.
“Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding,” ujarnya. (*)


You may like

Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern

Akselerasi 15 Program Aksi Kemenimipas, 39 Pejabat Manajerial Sumsel Resmi Dilantik

“Seperti Desa Tertinggal!”Terisolasi! Listrik Lumpuh & Sinyal Putus, Desa Rantau Kroya Kembali ke Zaman Kegelapan!

Syaiful Terpilih Aklamasi Pimpin Perssoci Palembang, Siap Bangkitkan Geliat Street Soccer

Pastikan Kekuatan Utuh 100%, Brigjen TNI Khabib Mahfud Pimpin Langsung Apel Pasca-Cuti Lebaran

SEMA PTKIN Dukung Langkah Tegas Polri Sikat Habis Pelaku Kekerasan
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







gralion torile
14 Agustus 2022 at 21:22
I like this blog very much, Its a real nice berth to read and incur information. “A little in one’s own pocket is better than much in another man’s purse.” by Miguel de Cervantes.