Regional
Kapolres Karawang Tekankan Kepatuhan Aturan KUHAP–KUHP Baru
Published
8 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengingatkan seluruh personel Polres Karawang untuk segera menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Arahan tersebut disampaikan Kapolres saat melakukan kunjungan ke Polsek Ciampel dan Polsek Klari, Rabu 11 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan aturan baru menjadi keharusan agar setiap tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kapolres menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Ia mengingatkan agar seluruh tindakan hukum, termasuk upaya paksa, dilakukan berdasarkan prosedur yang benar serta dilengkapi administrasi yang sah dan alasan hukum yang jelas.
“Personel harus memahami betul perubahan dalam KUHP dan KUHAP. Jangan sampai terjadi kesalahan prosedur atau kekeliruan dalam penerapan pasal yang berpotensi merugikan institusi maupun masyarakat,” ujar AKBP Fiki.
Untuk mendukung hal tersebut, Kapolres menginstruksikan Seksi Hukum (Sikum) Polres Karawang agar aktif memberikan pendampingan hukum kepada personel, termasuk melalui kegiatan bedah pasal dan simulasi penanganan perkara.
Ia berharap, melalui pemahaman regulasi yang baik, penegakan hukum di wilayah Polres Karawang dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sejalan dengan semangat transformasi Polri Presisi.(red)

You may like

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur
Pos-pos Terbaru
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!






