Connect with us

Regional

Kapolres Karawang Tekankan Kepatuhan Aturan KUHAP–KUHP Baru

Published

on

KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengingatkan seluruh personel Polres Karawang untuk segera menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Arahan tersebut disampaikan Kapolres saat melakukan kunjungan ke Polsek Ciampel dan Polsek Klari, Rabu 11 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan aturan baru menjadi keharusan agar setiap tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kapolres menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Ia mengingatkan agar seluruh tindakan hukum, termasuk upaya paksa, dilakukan berdasarkan prosedur yang benar serta dilengkapi administrasi yang sah dan alasan hukum yang jelas.

“Personel harus memahami betul perubahan dalam KUHP dan KUHAP. Jangan sampai terjadi kesalahan prosedur atau kekeliruan dalam penerapan pasal yang berpotensi merugikan institusi maupun masyarakat,” ujar AKBP Fiki.

Untuk mendukung hal tersebut, Kapolres menginstruksikan Seksi Hukum (Sikum) Polres Karawang agar aktif memberikan pendampingan hukum kepada personel, termasuk melalui kegiatan bedah pasal dan simulasi penanganan perkara.

Ia berharap, melalui pemahaman regulasi yang baik, penegakan hukum di wilayah Polres Karawang dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sejalan dengan semangat transformasi Polri Presisi.(red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement