Regional
Perampok Lintas Kabupaten di Dor Satreskrim Polres Karawang
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Usai 7 kali berhasil membobol mini market diberbagai kota, Satreskrim Polres Karawang akhirnya berhasil mengamankan 5 kawanan perampok yang dikenal licin dan suka berpindah pindah.
Bahkan satu pelaku dihadiahi timah panas petugas usai melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terakhir melakukan pembobolan di Alfamart daerah Cikampek dengan kerugian sekitar Rp 52 juta
“Hasil pemeriksaan komplotan ini sudah tujuh tempat kejadian perkara (TKP) atau laporan polisi, yakni di wilayah 3 kali di Kabupaten Karawang, satu kali di Purwakarta, satu kali di Cirebon dan satu kali di Tegal, Jawa Tengah,” kata Aldi didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat pres release di Mapolres Karawang, Senin (30/8/21).
Lanjut Aldi, para pelaku berinisial AS alias Boled (50), B alias Haji (49), AP alias Agil (35), B alias Samsudin (58) dan penadah barang hasil curat ditampung oleh T alias Ujang (49) dan mereka diringkus di Kecamatan Cilamaya. Komplotan tersebut melakukan modus operandinya dengan menggunakan mobil rental, kemudian mereka melihat dan situasi sekitar minimarket sepi lalu para pelaku membobolnya.
“Mereka membobol minimarket dengan dan merusak kunci gembok rolling dor depan menggunakan alat berupa linggis dan kunci L. Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang berupa 1 unit CPU, rokok, kosmetik, kopi dan coklat berbagai macam merk,” ungkap Aldi.
Menurut Aldi, kemudian hasil curian tersebut dijual kepada pelaku T dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Dari kelima pelaku ada yang melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan pihaknya diberi tindakan tegas dan terukur.
Barang bukti yang diamankan, satu unit minibus, satu linggis, satu set anak kunci palsu dan dua gembok rusak. Pasal yang dilanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan untuk tindak pidana pertolongan jahat/tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. (adv)
Video:

You may like

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur
Pos-pos Terbaru
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!






