Regional
Perampok Lintas Kabupaten di Dor Satreskrim Polres Karawang
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Usai 7 kali berhasil membobol mini market diberbagai kota, Satreskrim Polres Karawang akhirnya berhasil mengamankan 5 kawanan perampok yang dikenal licin dan suka berpindah pindah.
Bahkan satu pelaku dihadiahi timah panas petugas usai melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terakhir melakukan pembobolan di Alfamart daerah Cikampek dengan kerugian sekitar Rp 52 juta
“Hasil pemeriksaan komplotan ini sudah tujuh tempat kejadian perkara (TKP) atau laporan polisi, yakni di wilayah 3 kali di Kabupaten Karawang, satu kali di Purwakarta, satu kali di Cirebon dan satu kali di Tegal, Jawa Tengah,” kata Aldi didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat pres release di Mapolres Karawang, Senin (30/8/21).
Lanjut Aldi, para pelaku berinisial AS alias Boled (50), B alias Haji (49), AP alias Agil (35), B alias Samsudin (58) dan penadah barang hasil curat ditampung oleh T alias Ujang (49) dan mereka diringkus di Kecamatan Cilamaya. Komplotan tersebut melakukan modus operandinya dengan menggunakan mobil rental, kemudian mereka melihat dan situasi sekitar minimarket sepi lalu para pelaku membobolnya.
“Mereka membobol minimarket dengan dan merusak kunci gembok rolling dor depan menggunakan alat berupa linggis dan kunci L. Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang berupa 1 unit CPU, rokok, kosmetik, kopi dan coklat berbagai macam merk,” ungkap Aldi.
Menurut Aldi, kemudian hasil curian tersebut dijual kepada pelaku T dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Dari kelima pelaku ada yang melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan pihaknya diberi tindakan tegas dan terukur.
Barang bukti yang diamankan, satu unit minibus, satu linggis, satu set anak kunci palsu dan dua gembok rusak. Pasal yang dilanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan untuk tindak pidana pertolongan jahat/tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. (adv)
Video:


You may like

Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang

Persib Juara, Kapolres Karawang Turun ke Alun-Alun: Berbagi Bahagia Boleh, Tolong Jaga Ketertiban Kota

Kapolres Karawang Ajak Bobotoh Jaga Ketertiban dan Hindari Aksi Provokatif Saat Nobar

Kapolres Ungkap Tren Orang Jadi Pengedar Karena Ingin Narkoba Gratis

Tim Hukum Jabis Karawang Dampingi Korban Eks Koperasi Pindodeli di RDP Komisi II DPRD, Targetkan Penyelesaian dan Pengembalian Hak Korban

Pemerintah Desa Kutakarya Karawang Jaga Kekompakan Melalui Rapat Minggon Rutin
Pos-pos Terbaru
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang
- Persib Juara, Kapolres Karawang Turun ke Alun-Alun: Berbagi Bahagia Boleh, Tolong Jaga Ketertiban Kota
- Kasus Kredit BTN Ratusan Miliar, Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT Bumi Arta Sedayu
- Tegakkan Good Corporate Governance, BTN Proaktif Dukung Kejari Karawang Usut Manipulasi Data KPR oleh Developer
- Kapolres Karawang Ajak Bobotoh Jaga Ketertiban dan Hindari Aksi Provokatif Saat Nobar






