Connect with us

Regional

Perampok Lintas Kabupaten di Dor Satreskrim Polres Karawang

Published

on

KARAWANG – Usai 7 kali berhasil membobol mini market diberbagai kota, Satreskrim Polres Karawang akhirnya berhasil mengamankan 5 kawanan perampok yang dikenal licin dan suka berpindah pindah.

Bahkan satu pelaku dihadiahi timah panas petugas usai melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terakhir melakukan pembobolan di Alfamart daerah Cikampek dengan kerugian sekitar Rp 52 juta

“Hasil pemeriksaan komplotan ini sudah tujuh tempat kejadian perkara (TKP) atau laporan polisi, yakni di wilayah 3 kali di Kabupaten Karawang, satu kali di Purwakarta, satu kali di Cirebon dan satu kali di Tegal, Jawa Tengah,” kata Aldi didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat pres release di Mapolres Karawang, Senin (30/8/21).

Lanjut Aldi, para pelaku berinisial AS alias Boled (50), B alias Haji (49), AP alias Agil (35), B alias Samsudin (58) dan penadah barang hasil curat ditampung oleh T alias Ujang (49) dan mereka diringkus di Kecamatan Cilamaya. Komplotan tersebut melakukan modus operandinya dengan menggunakan mobil rental, kemudian mereka melihat dan situasi sekitar minimarket sepi lalu para pelaku membobolnya.

“Mereka membobol minimarket dengan dan merusak kunci gembok rolling dor depan menggunakan alat berupa linggis dan kunci L. Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang berupa 1 unit CPU, rokok, kosmetik, kopi dan coklat berbagai macam merk,” ungkap Aldi.

Menurut Aldi, kemudian hasil curian tersebut dijual kepada pelaku T dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Dari kelima pelaku ada yang melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan pihaknya diberi tindakan tegas dan terukur.

Barang bukti yang diamankan, satu unit minibus, satu linggis, satu set anak kunci palsu dan dua gembok rusak. Pasal yang dilanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sedangkan untuk tindak pidana pertolongan jahat/tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. (adv)

Video: