Connect with us

Regional

91 Bank Sampah di Karawang Dikelola Mandiri Oleh Warga

Published

on

KARAWANG – Sebanyak 91 bank sampah yang tersebar di sejumlah lokasi di Kabupaten Karawang dikelola mandiri oleh warga. Hal ini membawa manfaat bagi kebersihan lingkungan sehingga menjadikan wilayah tersebut lebih bersih.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, bank sampah yang di Kabupaten Karawang saat ini pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh warga.

“Pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh masyarakat,” ucapnya, Senin (28/11/2022).

Dia menerangkan, dengan adanya bank sampah ini membantu penanganan sampah yang ada di Kabupaten Karawang. Mengingat, di Kabupaten Karawang setiap harinya sampah mencapai sekitar 1.200.

Menurut dia, sebagian besar sampah tidak bisa diangkut ke TPA antara lain karena keterbatasan armada pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara ke TPA.

Wawan mengatakan DLHK Kabupaten Karawang hanya memiliki 56 armada pengangkut dan 20 kendaraan sewaan untuk mendukung operasi pengangkutan sampah.

Sebagian dari sampah yang tidak terangkut ke TPA, ditangani oleh bank-bank sampah serta tempat pengolahan sampah yang menerapkan prinsip pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah atau TPS3R yang tersebar di 16 lokasi.

“Tapi tetap belum maksimal pengelolaan sampah di wilayah Karawang. Setiap hari masih ada sampah yang menumpuk di TPS,” kata Wawan.

DPRD Karawang sedang merancang peraturan daerah tentang penyelenggaraan bank sampah guna mengoptimalkan peran bank sampah dalam upaya pengelolaan, penanganan, dan pengolahan sampah. (*)