Regional
9 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Rp5,2 M di Tasikmalaya
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejari Kabupaten Tasikmalaya menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2018 yang merugikan negara sebanyak Rp5,2 miliar lebih.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif, mengatakan, kesembilan orang ini adalah UM (47), AAM (49), FG (35), AL (31), WAR (46), EY (52), HAJ (49), BR (41) dan PP (32) yang mana telah memotong dana hibah untuk puluhan lembaga keagamaan.
Para tersangka berstatus pengurus partai, karyawan honorer, ketua yayasan Pendidikan Agama hingga guru honorer. Mereka memotong dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan.
“Totalnya ada 79 lembaga. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp5.280.000.045.000,” ungkapnya, Jum’at (6/8/2021).
Ironisnya lagi, uang hasil korupsi digunakan oleh pengurus parpol tersebut untuk pencalonan legislatif tahun 2019. Tetapi, pengurus partai ini kalah dalam perhelatan Pileg 2019 lalu.
“Jadi ada uang korupsi ini dipakai nyalon legislatif. Tapi kalah dalam pencalonan itu.”Tambah Syarif.
Modus para tersangka dengan mengawal dana hibah Ini hingga proses pencairan. Bahkan, penerima mengetahui dana sudah masuk rekening dari para tersangka.
Penerima langsung dilakukan pemotongan diberbagai tempat hingga di jalan yang sepi pasca pencairan.
“Kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya APBD tahun 2018 ini berawal dari adanya temuan BPK RI, perwakilan provinsi Jawa Barat atau BPKP, terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. Ditemukan banyak lembaga yang sampai akhir tahun anggaran, tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj),” ungkap Syarif.
Kemudian, lanjut dia, BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu, kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar Rp2,6 miliar. Ini menjadi temuan BPK awal.
“Kemudian, kita kembangkan atas temuan BPK tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat selaku APIP,” terang dia.
“Pada tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi. Dan telah menyita 254 barang bukti,” ungkap dia.
Kemudian, kata dia, dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga.
“Dengan besaran potongan bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp190 juta. Dengan total pemotongan sebesar Rp5,9 miliar. Dan sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp645 juta,” jelasnya. (*)


You may like

Ketua Umum AMKI Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

Hilman Tamimi Tuding Pelaporan PT HBSP Fitnah dan Salah Alamat

Direktur BUMDES dan Kepala Desa Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar

Kadesnya Dilaporkan Pengusaha, Bumdes Sukaluyu Berikan Penjelasan
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
- Pemprov Jabar Apresiasi Aksi CSR Pupuk Kujang
- Kapolres Karawang Anjangsana ke Personil Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-80
- Polres Karawang Tanam Benih Serentak di Lahan Produktif
- Sinergi TNI-Polri, Polres Karawang Tanam Benih Serentak demi Perkuat Ketahanan Pangan






