Connect with us

Regional

513.691 Lembar Surat Suara Tak Terpakai Dalam Pilkada Karawang

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 513.691 surat suara yang telah disebar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang ke tempat pemungutan suara tidak terpakai pada hari pemungutan suara.

Hal itu sesuai dengan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada berdasarkan Saksi dan Data Center PKS Karawang. Hasil rekapitulasi tersebut juga menyebutkan, terdapat 31.075 suara tidak sah.

Melansir Pikiran-Rakyat.com, ketua DPD PKS Karawang Dedi Sudrajat mengatakan kalau hasil penghitungan suara yang dilakukan itu tidak bermaksud mendahului hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada Karawang.

Menurut dia, data yang dimiliki PKS Karawang dapat dijadikan data pembanding oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

“Hingga Rabu (9/12) pukul 22.00 WIB kami sampaikan bahwa dari DPT sebanyak 1.61.006, terdapat surat suara tidak terpakai sebanyak 513.691, serta surat suara tidak sah sebanyak 31.075,“ ujarnya.

Untuk perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati di antaranya, pasangan Yesi Karya Lianti dan Adly Fairuz meraih 129.609 suara atau sebanyak 11,4 persen.

Kemudian pasangan Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh meraih 679.898 suara atau 60.0 persen. Sedangkan pasangan Ahmad Zamakhsyari dan Yusni Rinzani meraih 323.476 suara atau 28,6 persen.

Raihan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati itu diperoleh dari 4.429 TPS dari total jumlah 4.451 TPS.

Saat ditanya soal akurasi dan mekanisme pengumpulan data suara tersebut, Dedi menjelaskan kalau data pada realcount PKS ini adalah berdasarkan data C1 yang telah didapat oleh saksi-saksi PKS di seluruh TPS di Karawang. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement